Seorang kakek berusia 70 tahun Ditangkap Karena Melakukan pembacokan Anggota Satpol PP Aceh Timur, pada, Minggu 30 /07/17. Foto: Humas Polres Aceh Timur
Seorang kakek berusia 70 tahun Ditangkap Karena Melakukan pembacokan Anggota Satpol PP Aceh Timur, pada, Minggu 30 /07/17. Foto: Humas Polres Aceh Timur

ACEHTIMUR(HPC) – Seorang kakek berusia 70 tahun, Abdullah. warga Bukit Pala, Kecamatan Rantau Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, pada minggu, (30/07/17). di tangkap polisi karena melakukan pembacokan terhadap korban, M. Iqbal (28),Anggota Satpol PP Aceh Timur dengan Sebilah parang. 
  
Akibatnya Korban yang terkena bacokan di bagian kepala, terpaksa dilarikan kerumah sakit Setempat. 

Kapolres Aceh Timur Akbp Rudi Purwiyanto SIk Melalui Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Musa, Menjelaskan, terjadinya peristiwa Tersebut berawal dari Korban M. Iqbal dan istrinya mendatangi rumah Abdullah (pelaku), Dengan maksud menghancurkan dapur  yang baru dibangun oleh Pelaku, kemudian pelaku pulang kerumah mau ambil tali jemuran sekaligus parang dengan maksud hendak membabat. 

MENARIK DIBACA:  Noppes winspark 2 Gokautomaatspellen Met 5 Oprollen

” Saat pelaku tiba dirumahnya, korban langsung memaki maki pelaku dengan perkataan kotor, lalu pelaku menasehati korban, Tiba-tiba korban memukul pelaku dan karena pelaku spontan tersulut emosi langsung membacok  kepala korban sebelah kiri dan korban langsung pergi bersama istrinya ke puskesmas ranto peureulak.”Jelas Kapolsek 

Kini Korban telah di bawa kerumah sakit Zubir Mahmud, guna memberi perawatan kepda korban. 

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di mapolsek Rantau Peureulak Guna proses penyelidikan lebih lanjut. 

Laporan :Ilham Zulfikar 

By admin