SELATPANJANG (HPC) – Sebanyak 7 (tujuh) Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tersandung dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan segera dipecat atau diberhentikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti.
Hal ini menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menginstruksikan bahwa PNS aktif yang menjadi terpidana perkara korupsi atau koruptor harus diberhentikan tidak dengan hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Saat ini PNS dilingkungan pemerintahan Kepulauan Meranti yang terlibat kasus korupsi namun masih aktif berjumlah sebanyak 7 orang.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti, Alizar SSos, melalui Kepala Bidang Pengembangan Pembinaan dan Kinerja Aparatur, H Paramadina mengatakan pihaknya akan segera memanggil PNS yang bersangkutan untuk terlebih dahulu diberi pengarahan.
“Surat sudah kami terima, didalam surat tersebut mengintruksi kan kepada BKD untuk segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah dalam kasus tipikor hingga inkrah kasusnya namun masih menjabat. Untuk itu tahap awalnya kami akan segera memanggil PNS yang bersangkutan, ada 7 orang,” kata H Haramaini, Jumat (7/9/2018).
Sebelumnya seperti yang diberitakan, KPK meminta komitmen kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk segera mencopot dan memberhentikan dengan tidak hormat aparatur sipil negara (ASN) aktif yang telah menjadi terpidana perkara korupsi.
Editor : redaksi
Sumber : riaugreen.com