Miliki Dua Butir Pil Ekstasi, Warga Bagansiapiapi Diciduk Sat Narkoba Polres Rohil

0
1120

sabu_perdaganganBAGANSIAPIAPI– Informasi yang diperoleh dari masyarakat tidak disia-siakan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir. Senin (8/2/16) pukul 15.00 WIB, mereka menangkap HN (36) di Jalan Perdagangan, Kelurahan Bagan Barat, kedapatan membawa dua butir pil ekstasi.

Kapolres Rokan Hilir, AKBP Subiantoro SH SIK, Kasat Narkoba Polres Rokan Hilir, AKP Rihold S.Kom, melalui Kasubag Humas Polres, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Rabu (10/2/16) menjelaskan, Tim Sat Narkoba Polres Rokan Hilir mendapatkan informasi tentang sering adanya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Perdagangan.

Dari hasil penyidikan dan informasi yang didapat, akhirnya Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku yang berinisial HN (36) warga Kelurahan Bagan Jawa Kecamatan Bangko dan dari tangan pelaku, berhasil disita barang bukti berupa dua butir pil ekstasi dari kantong celana belakang pelaku. Selain itu turut pula disita berupa satu unit HP merk Samsung dan sepeda motor Yamaha Mio BN 3731 EM milik pelaku.

Informasi sementara, pelaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seseorang yang identitasnya telah diketahui. Kepada masyarakat Kasat menghimbau agar dapat memberitahukan dan jangan takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian bilamana diketahui adanya peredaran ataupun pengguna narkoba. “Mari sama-sama kita bersatu untuk memberantas peredaran narkoba agar generasi muda kita tidak hancur karena narkoba,” imbuh Kasat.

(Sumber : http://riauterkini.com/)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here