Ketum LSM Riau Bersatu Ir. Robert Handrico, saat melakukan Konferensi Pers

PEKANBARU (HPC)- Eksekusi Lahan PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) sampai saat ini masih belum maksimal sesuai dengan Putusan dar Mahkamah agung (MA) sesuai dengan Nomor :1087/Pid. Sus.LH/2018 yang dikeluarkan pada Tanggal 17 Desember 2018.

Eksekus ini diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pasalnya PT. Peputra Supra Jaya (PSJ) divonis Bersalah dalam kasus Koorporasi Penanaman dan Pembibitan Sawit tanpa Izin yang berada di Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau.

Ini membuat Aktivis Lingkungan yang juga Ketum Forum LSM Riau Bersatu Ir. Robert Handrico dalam konferensi Pers nya meminta kepada Pihak Pemerintah terutama Polda Riau, Kejati serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau untuk dapat Menjalankan Putusan dari Mahkamah Agung (MA) tersebut untuk melakukan Eksekusi Lahan seluas 3.323 Hektar yang berada di Desa Pangkalan Gondai.

MENARIK DIBACA:  FIRDAUS-AYAT Dilantik Ini Pesan Ketua ICMI Muda Kota Pekanbaru
Ketum LSM Riau Bersatu Ir. Robert saat berada Di Lokasi lahan seluas 3.323 hektar
Ketum Forum LSM Riau Bersatu Ir. Robert saat berada Di Lokasi lahan seluas 3.323 hektar

” ya disini Kita selaku Forum LSM Riau Bersatu memintak kepada pemerintah Provinsi Riau yakni seperti Polda Riau, Kejati Riau serta DLHK Provinsi Riau, untuk dapat Menjalankan Putusan Eksekusi yang telah di Keluarkan Oleh Mahkamah Agung (MA) dan kami juga berharap jangan hanya di Eksekusi tapi juga harus ditagkap karena sudah melanggar Putusan MA” Kata Ir. Robert Handrico kepada Sejumlah Media, Selasa (21/1/2020).

Lebih lanjut Aktivis Lingkungan ini menegaskan kalau PT PSJ juga terbukti telah menyerobot kawasan hutan dengan luas 3.323 hektar dan ini juga terbukti melanggar Keras UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang Undang No 38 tahun 2014 tentang Perkebunan.

MENARIK DIBACA:  Bapenda Kota Pekanbaru Potong 5 Ekor Sapi, Pj. Wako Ikut Saksikan Bersama-sama

” nah jadi kan ini sudah jelas kalau sampai hari ini proses Eksekusi Lah seluas 3.323 hektar masih tidak maksimal, makanya kita melihat Putusan dari Mahkamah Agung (MA) belum di indahkan, jadi kita tegaskan agar pihak Polda Riau, DLHK Provinsi Riau juga harus terlibat untuk membantu Proses Pengeksekusi lahan PSJ tersebut.” tegasnya.(wan)

By admin