PADAN Riau Sarankan Lima Daerah Berbatasan Pekanbaru Segera Terapkan PSBB

0
925

PEKANBARU (HPC)- Guna memutus mata rantai Pandemi Covid-19, serta menjamin kesehatan, keselamatan dan perlindungan kepada masyarakat Indonesia, khususnya Provinsi Riau, maka Pasukan Dewan Adat Nasional (PADAN) Provinsi Riau yang dikomandoi Panglima Datuk Khairuddin Al-Young Riau menyebutkan perlunya agar Riau segera melakukan langkah strategis dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 tentang PSBB sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 khususnya di Negeri Lancang Kuning Provinsi Riau.

“Kita ketahui saat ini PSBB untuk Kota Pekanbaru sudah dan sedang dilakukan penanganannya, namun kalau kita cermati perkembangan kasus di beberapa kabupaten/kota se-Provinsi Riau, dimana sudah semua kabupaten/kota mengalami pandemi Covid-19, terutama daerah yang berbatasan langsung dengan kota Pekanbaru, yaitu Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Siak, bahkan daerah perbatasan antara negara Indonesia Malaysia, seperti Kota Dumai dan Kabupaten Bengkalis juga sangat penting percepatan penanganan Covid-19 dengan diberlakukannya PSBB juga. Jadi kita minta Gubernur dan Walikota/ Bupati terkait segera menyusulkan ke Menteri Kesehatan RI untuk diberlakukan PSBB,” terang Datuk Panglima, didampingi Wakil Panglima Datuk Sarwan dan Datuk Ridwan ini.

Soal pertimbangan dan pengusulan tentunya menyesuaikan dengan kriteria jumlah kasus atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah, serta terdapat kaitan epidemiologi dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain telah terpenuhi, begitu juga usulan dilengkapi dengan dokumen pendukung. (rilis)