PEKANBARU(HPC)- Pembangunan perumahan Villa Karya Bakti Housing, akhirnya dihentikan sementara waktu. Penghentian ini disebutkan dalam Rapat Dengar Pendapat yang digelar Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Selasa(21/7/2020).

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV, Sigit Yuwono ST ini, didampingi Anggota, Ali Suseno, Masni Ernawati, Robin Eduar, Nurul Ikhsan, Mulyadi dan Ruslan Tarigan.

Pihak Pengembang yang diundang hadir di Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam Rapat Dengar Pendapat
Pihak Pengembang yang diundang hadir di Komisi IV DPRD Pekanbaru dalam Rapat Dengar Pendapat

Selain itu, rapat juga dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pihak pengembang perumahan, OPD terkait seperti Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Lurah, Satpol PP dan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Robin Eduar, menyorot banyaknya persoalan dalam pembangunan perumahan itu. Hal yang disorot terutama masalah Fasilitas Sosial (Fasos) yang tidak tuntas.

MENARIK DIBACA:  Wahyudi El Panggabean, wartawan Senior Riau Nahkodai DPD PJS Riau

“Itu (pembangunan,red) sudah sama-sama kita tinjau. Jalan yang harusnya ada 3 meter, fakta di lapangan kurang 3 meter. Izin tidak sesuai dengan fisik di lapangan. Kita minta pembangunan dihentikan sementara, supaya tidak berlanjut,” tegas Robin, dalam RDP itu.

Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memberikan penjelasan lewat presentasi terkait perizinan pembangunan Villa Karya Housing
Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, memberikan penjelasan lewat presentasi terkait perizinan pembangunan Villa Karya Housing

Senada juga disampaikan Anggota Komisi IV lainnya, Masni Ernawati. Dia melihat pelaksanaan yang ada di lapangan tidak sesuai dengan realitas yang ada.

Dia meminta dan merekomendasikan ke Pemko Pekanbaru pembangunan dihentikan sementara sampai ada itikad baik dari pengembang.

“Sampai ada solusi, kita minta ke Pemko untuk sementara dibentikan,” jelasnya.

Salah satu anggota Komisi IV, Nurul Ikhsan mempertanyakan status tanah Villa Karya Bakti Housing kepada pihak pengembang
Salah satu anggota Komisi IV, Nurul Ikhsan mempertanyakan status tanah Villa Karya Bakti Housing kepada pihak pengembang

Di lain hal, Anggota Komisi lain, Mulyadi menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan tinjausn ke lapangan. Saat kunlap temuan di lapangan memang banyak menyalahi prosedur.

MENARIK DIBACA:  Syukuran Kantor Baru Klinik Nayaka Era Husada Undang Ustadz Sarwan Kelana

“Kita mencium indikasi, kalau ini (bangunan,red) di bangun dulu masalah di selesaikan kemudian. Faktanya kita lihat GSB tidak sesuai, ada hak masyarakat seperti jalan umum yang tidak diberikan,” ungkap Mulyadi.

Pihak Pengembang memberikan penjelasan kepada Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru
Pihak Pengembang memberikan penjelasan kepada Ketua dan Anggota Komisi IV DPRD kota Pekanbaru

Dalam rapat terjadi perdebatan dan antara masyarakat, OPD dan pengembang saling mempertahankan argumennya masing-masing bahwa tidak ada hal yang salah menurut versi mereka masing-masing.

Dengan persoalan itu, Komisi IV akhirnya mengeluarkan keputusan pembangunan itu, dihentikan sampai ada titik temu dari masalah pembangunan perumahan tersebut dengan masyarakat.(Galeri/YS)

By admin