
PEKANBARU (HPC)- Organisasi Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (K.A.N.N.I) Riau dan Kepri resmi mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari KANNI Pusat yang di ketuai oleh Bapak Ruswan Efendi AR. SH pada tanggal 5 Oktober 2016. Hal ini langsung di sampaikan oleh Ardansyah SH, selaku Tim Asistensi Ketua Umum Wilayah Provinsi Riau Kepri dan Jambi.
” ya kita sudah menyerahkan SK kepada Pengurus K.A.N.N.I Riau dan Kepri, yang mana ketuanya di komandoi Oleh Bapak H. Darnil SH, sekretaris Eksekutif Media Saya sendiri dan Bendahara Rusniati SH MH.” kata Ardansyah SH ketika diwawancarai sejumlah Wartawan di kantor K.A.N.N.I Provinsi Riau dan Kepri jalan Selindit no. 15 Pekanbaru.
Lebih lanjut di katakan Ardansyah SH, KANNI ini langsung eksen untuk membantu seluruh Masyarakat Riau dan Kepri yang membutuhkan bantuan Hukum baik secara Litigasi maupun non litigasi. dalam penyelesaiannya didalam maupun di luar pengadilan.
” Insyaallah senin kita lagnsung mengantarkan surat dari K.A.N.N.I Pusat ke Stakeholder yang berada di wilaya Riau.” ujar Advokat Muda Riau itu.

Ditempat yang sama Ketua KANNI Riau dan Kepri H Darnil SH sangat bahagia dengan semangat dari kawan-kawan pengurus KANNI yang hadir dalam Rapat Perdana dan pembacaan SK dari Perwakilan Pusat.
” Kita dari KANNI ini lahir karena Kebutuhan Untuk Semua Masyarakat dan siap menjembatani pengaduan-pengaduan yang ada di Masyarakat kita.” kata H Darnil SH.
Terakhir dirinya Berharap semoga Pengurus KANNI ini selalu Kompak dan eksis untuk Membesarkan KANNI dan Membantu Masyarakat.
” Kita Minta Kepada Seluruh Pengurus Tetap Kompak dan Bersama dalam membesarkan organisasi ini demi kebahagian Masyarakat kedepannya.” tuturnya. (sk)
