PEKANBARU(Haluanpos.com)–Persoalan sampah yang menjadi sorotan dari berbagai pihak, maka anggota DPRD kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan menilai bahwa Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru gagal dalam menjalankan tugasnya dalam pengelolaan sampah dikota Pekanbaru ini.
Kegagalan pihak DLHK Pekanbaru dalam pengelolaan sampah dikota Pekanbaru menjadi cacatan kita dan di samping itu tetap mengingatkan warga bahwa sampah merupakan tanggungjawab bersama. Saat ini, wacana pengelolaan sampah agar dikembalikan kepada pihak kecamatan kembali bergema.
Kelalaian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru yang terlambat melaksanakan lelang pengelolaan sampah, membuat setiap sudut kota pekanbaru dipenuhi tumpukan sampah sejak awal tahun 2021. Dimana, pengelolaan sampah yang diserahkan kepada pihak ketiga melalui sistim multiyears sejak 3 tahun terakhir, justru kerap menimbulkan masalah dan berpolemik. Berdasarkan hasil evaluasi dari DPRD Pekanbaru, pengelolaan sampah sebaiknya dikembalikan kepada pihak kecamatan.
Anggota komisi IV DPRD pekanbaru dari fraksi PDI Perjuangan, Ruslan Tarigan menegaskan, selama pengelolaan sampah diberikan kepada pihak ketiga dengan dana ratusan miliar, namun tak ada prestasi yang bisa diraih pekanbaru dalam bidang kebersihan. Padahal sebelumnya, ketika pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak kecamatan, Pekanbaru justru berhasil meraih penghargaan piala adipura.
“Dari awal Fraksi PDI Perjuangan tidak setuju dikontrakkan kita maunya kembalikan seperti dulu yang dikelola oleh kelurahan atau RT RW dan camat. Dulupun kita dapat Adipura setelah itu tidak lagi mendapatkan adipura, kenapa kita meninggalkan yang baik. Kita tetap mendorong kesitu agar dapat dilakukan pemberdayaan rakyat dan masyarakat sadar lingkungan. Yang terpenting DLHK dalam leading sektor mengkoordinir pelayanan ini, seperti jalan-jalan protokol jangan dipihak ketiga kan karena ini muka kota Pekanbaru. Harus ditangani dinas terkait,” tegas Ruslan. Rabu(13/1/2020)
DLHK Pekanbaru mengaku telah melakukan lelang pengelolaan sampah pada tanggal 4 januari lalu namun hingga kini masih belum ada pemenang tender yang diumumkan. Rencananya pengumuman pemenang tender melalui website LPSE Pekanbaru akan dilakukan dalam kurun waktu 45 hari.
Ruslan juga berharap TPA dapat dikelola dengan baik. Jangan sampai adanya sampah yang menumpuk. Jelang didapatkan pemenang lelang sampah, dirinya meminta DLHK berkoordinasi dengan Sekda mencari solusi dan kebijakan agar tidak terjadi penumpukan sampah seperti saat ini,” Harap Ruslan Tarigan. (YS)