JAKARTA (HALUANPOS.COM)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mewajibkan setiap selebritas dan figur publik menerapkan protokol kesehatan saat tampil di televisi.
Ketua KPI Agung Suprio mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan KPI yang mulai berlaku pada 25 November 2020.

“Di dalam keputusan itu, ditulis bahwa public figure wajib menggunakan masker dan/atau face shield jadi pelindung wajah yang transparan itu,” kata Agung kepada Kompas.com, Jumat (15/1/2021

Agung menjelaskan, dalam aturan tersebut masih menggunakan frasa ‘dan/atau’.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi KPI dengan Satgas Penanganan Covid-19 dan lembaga penyiaran, pada Rabu (13/1/2021), disebutkan bahwa penggunaan face shield saja tidak mampu mencegah penularan.
Oleh karena itu, KPI mewajibkan penggunaan masker bagi para artis atau siapa pun yang tampil di televisi

MENARIK DIBACA:  Meskipun Kondisi APBD Riau Tidak Stabil, Gubri Tak Patah Arang Mengejar Dukungan Pembiayaan untuk Pembanguan Riau

Sumber:kompas.com

By admin