foto:Perkumpulan gelar pembacaan sita exsekusi lahan 1300 hektar (Foto:AA)

 

foto:Perkumpulan gelar pembacaan sita exsekusi lahan 1300 hektar (Foto:AA)
foto:Perkumpulan gelar pembacaan sita exsekusi lahan 1300 hektar (Foto:AA)

SIAK (HPC)- Pembacaan sita eksekusi terhadap lahan seluas 1.300 Hektare milik PT Karya Dayun di KM 8 Kampung Dayun Kecamatan Dayun Kabupaten Siak oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak. Meski mendapat penolakan dari masyarakat dan pihak PT Karya Dayun, pembacaan sita eksekusi tetap dilaksanakan oleh juru sita PN Siak, Alqudri.

PT Karya Dayun yang diwakili kuasa hukumnya, Firdaus Aji menyatakan bahwa putusan PK yang menjadi dasar rencana peletakan sita eksekusi tersebut keterangan penjelasannya tidak jelas.

“Di sana tidak ada menjelaskan letak, ukuran, batas-batas tanah serta alas hak apa yang dijadikan dasar putusan baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau surat kepemilikan lainnya,”ucap Firdaus, Rabu, 14 Desember 2016.

Untuk itu, Firdaus meminta Ketua PN Siak menunda pelaksanaan sita eksekusi  untuk sementara waktu sampai adanya putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap bantahan ini. Namun upayanya tersebut sia-sia.

MENARIK DIBACA:  Laga Puncak Turnamen Badminton Perkim Cup

Pembacaan sita eksekusi (amar putusan) terhadap lahan 1.300 Hektare PT Karya Dayun oleh Pengadilan Negeri Siak di atas lahan milik PT DSI, Rabu, 14 Desember 2016 pukul 10.00 WIB.

Adapun isi dalam pokok perkara yang dibacakan oleh Juru Sita PN Siak diantaranya mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan bahwa lahan atau objek perkara seluas 1.300 Hektare adalah sah merupakan kawasan perizinan dari PT DSI (Penggugat) berdasarkan SK Menteri Kehutanan No.17/Kpts-II/1998.

Selanjutnya, menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum seluruh alas hak baik berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau alas hak dalam bentuk apapun yang dijadikan dasar oleh tergugat untuk menduduki dan manguasai tanah objek sengketa seluas 1.300 Ha.

MENARIK DIBACA:  Bupati Afrizal Sintong Buka Lomba HUT RI ke 78 Dinas Lingkungan Hidup Rohil

Turut juga menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai lahan atau objek gugatan seluas 1.300 Hektare untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah objek perkara berikut tanaman kelapa sawit yang berada di atasnya kepada penggugat segera setelah penggugat membayar nilai tanaman kelapa sawit sebesar Rp 26 miliar kepada tergugat. Apabila tergugat tidak bersedia menerima pembayaran nilai tanaman tersebut dari penggugat, maka penggugat atau siapa saja yang menguasai tanah objek sengketa harus segera menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong kepada penggugat, jika perlu dengan bantuan aparat penegak hukum.

Kemudian, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp2 juta perhari, jika lalai melaksanakan putusan ini dan terakhir menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.

MENARIK DIBACA:  Belum Adanya Izin dari Gugas Covid-19Tim Aceh Timur, LSM dari Zona Merah Gelar Bimtek Berbayar di Aceh Timur

Pembacaan juga turut dihadiri oleh Ketua PN Siak, Asmud beserta Kapolres Siak AKBP Restika P Nainggolan dan jajarannya sebanyak 300 orang, Camat Dayun Zalik Efendi, Camat Mempura Hendy Derhavin, Penghulu Merempan Hilir Tengku Muklis, Penghulu Teluk Merempan Aprizal. Jajaran PT Karya Dayun seperti CEO Jimmy, Manajer Steven Loren, Humas D.Nainggolan, Kuasa Hukum Firdaus Aji, dua Pleton BKO Brimob Polda Riau berjumlah 60 personel ini membuat suasana semakin kondusif hingga akhir pukul 11.45 WIB.(AA)

By admin