foto:memerintahkan Alfamart membuka aliran donasi dari masyarakat ke publik
foto:memerintahkan Alfamart membuka aliran donasi dari masyarakat ke publik
foto:memerintahkan Alfamart membuka aliran donasi dari masyarakat ke publik

Jakarta(HPC) – Komisi Informasi Pusat (KIP) memerintahkan Alfamart membuka aliran donasi dari masyarakat ke publik. Atas hal itu, pengelola jaringan ritel Alfamart, PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT) segera mengajukan keberatan.

Corporate Affairs Director Alfamart, Solihin menyampaikan ketidakpuasannya terhadap hasil putusan KIP yang digelar pada Senin (19/12) lalu.

“Hasil putusan ini belum bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap-red), kami sebagai termohon memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sebagai badan hukum perseroan terbatas tentunya kami merasa tidak relevan untuk menyandang status badan publik,” kata Solihin dalam siaran pers yang diterima detikcom, Rabu (21/12/2016) .

Alfamart keberatan disebut sebagai badan publik. Sebab dalam UU No 14 Tahun 2008 Pasal 1 Ayat 3 dijelaskan:

Badan Publik merupakan lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

“Yang menjadi dalil pemohon adalah kata sumbangan masyarakat dalam pasal tersebut. Dalam sidang kedua, kami telah mengklarifikasi, bahwa PT SAT Tbk bukanlah organisasi nonpemerintah yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari sumbangan masyarakat. Status perusahaan kami merupakan Badan Hukum Perseroan Terbatas yang telah memenuhi syarat menjadi Perusahaan Terbuka. Yakni melakukan penawaran umum saham sesuai dengan perundang-undangan di bidang pasar modal, artinya dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 pemegang saham. Jadi sudah jelas sumber dananya berasal dari pemegang saham dan penanam modal,” ucap Solihin.

MENARIK DIBACA:  Deklarasi FPII di Hadiri Stap Ahli Presiden

Adapun terkait sumbangan masyarakat yang selama ini dihimpun perusahaannya melalui program donasi konsumen, Solihin menjelaskan, dana tersebut sama sekali tidak mempengaruhi operasional bisnis perusahaan, karena diatur terpisah dengan dana penjualan di toko melalui sistem komputerisasi. Dana sumbangan pun tidak masuk dalam neraca keuangan perusahaan.

“Tidak ada yang perlu diragukan dari sistem keuangan perusahaan kami. Jaringan ritel modern seperti Alfamart transaksinya dilakukan secara komputerisasi, kasir kami menggunakan komputer atau point of sales (POS) untuk setiap transaksinya. Dana hasil penjualan dan dana donasi tercatat terpisah secara tersistem,” terang Solihin.

Pada prinsipnya, sambung Solihin pihaknya tidak keberatan untuk menyampaikan informasi kepada publik, selama itu sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Lebih lanjut pihaknya menuturkan, sengketa informasi ini diharapkan tidak mengganggu jalannya program donasi di toko-toko Alfamart.

MENARIK DIBACA:  Dua Bulan Kabur Seorang Warga Binaan Rutan Idi Kembali di Bekuk Petugas

“Dari awal, program ini memiliki tujuan dan niatan yang baik, salah satunya membantu pemerintah dalam upaya peningkatan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial yang dilaksanakan bersama yayasan di pelosok daerah di Tanah Air. Manfaatnya juga sudah banyak dirasakan oleh masyarakat penerima bantuan,” kata Solihin menegaskan.

Menurut Solihin, perusahaan menyadari, masih banyak masyarakat di belahan Indonesia lain yang menunggu uluran berbagai bentuk bantuan.

“Jadi sepanjang pemerintah memberikan izin legalitasnya, kami akan terus mengajak masyarakat untuk terus berbagi secara sukarela, karena sekecil apapun bantuan yang kita berikan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan,” ucap Solihin.

Sebagaimana diketahui, KIP mengabulkan permohonan Mustolih Siradj pada Senin (19/12) dengan memerintahkan Alfamart membuka aliran donasi dari konsumen yang ditarik dari kasir-kasir di Alfamart. Sidang sengketa informasi tersebut dipimpin oleh ketua majelis Dyah Aryani, dengan anggota Evy Trisulo dan Yhannu Setyawan. Putusan tersebut tidak bulat, Evy tidak sependapat dengan putusan tersebut.
(***)

MENARIK DIBACA:  ​Selang 1 Jam Polisi Bekuk Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Lhokseumawe 

Sumber:detiknews

By admin