SIAK (HALUANPOS.COM)-Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin) Siak melakukan Sosialisasi tentang bantuan Hukum untuk para tahanan warga binaan Rutan kelas II B Kabupaten Siak.

Tujuan diadakanya penyuluhan Bantuan Hukum oleh Posbakumadin Siak ini supaya tahanan warga binaan Rutan Kelas II B Siak sri Indrapura mengetahui pemahaman hukum yang sebenarnya. Hal ini dikatakan oleh Advokat Posbakumadin Siak, Hamdani, S H. Kamis (10/09/21), ruang Rutan kelas II B Kabupaten Siak Sri Indrapura.

Lanjutnya, bantuan hukum ini tidak hanya berlaku untuk warga binaan yang sudah divonis saja, bahkan yang masih pada tahap proses persidangan bisa kita beri bantuan hukum hingga sidang putusan.

Selain itu supaya warga binaan tidak bingung lagi, Mengetahui bagaimana proses persidangan yang sesungguhnya apakah sesuai dengan prosedur atau tidak.

MENARIK DIBACA:  Harga Pupuk Melambung, Tim KKM STIE Syari'ah Bengkalis adakan pelatihan pembuatan Pupuk Organik

Setelah mendengar perkataan dari warga binaan bahwasannya dirinya tidak didampingi saat persidangan berjalan dengan tuntutan di atas 5 tahun.

“Hal ini menjadi kritikan untuk penegak hukum, setiap orang terpidana wajib didampingi penasehat Hukum jika perbuatanya diancam dengan pidana penjara atas 5 tahun.”

Kepala Rutan kelas II B Siak Sri Indrapura, Tonggo Butar Butar. Berterimakasih kepada Posbakumadin siak, penyuluhan Hukum ini sangat bermanfaat karna dapat memberi wawasan dan pemahaman bagi tahanan warga binaan rutan siak.

Mereka juga warga Negara sama dengan kita hanya saja saat ini sedang berproses didalam hukum. Tetapi mereka juga berhak mendapat bantuan hukum mendapat akses supaya bisa mendapatkan keadilan, Ucapnya.

MENARIK DIBACA:  PC IMM Pekanbaru Sukses Selenggarakan Qurban di Desa Penyengat

Semoga kedepan hal seperti ini terus berlanjut karna ini juga kewajiban kita seperti yang kita jelaskan tadi bahwa para jasa hukum kantor pengacara punya kewajiban yang sama untuk memberikan penyuluhan hukum.

Bantuan hukum yang diberikan oleh Posbakum Siak bisa berbayar dan bahkan bisa gratis bagi tahanan yang masuk kategori tidak mampu, apabila persyaratannya bisa dipenuhi maka proses pendampingan hukum bisa di lakukan secara gratis karna biayanya sudah ditanggung oleh Negara.

Penyuluhan berlangsung diisi oleh Pemateri Fika chandra arpiani dari posbakumadin siak secara langsung dan juga di isi oleh Pemateri Ariston dan Eva dari Kantor wilayah Riau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia secara Virtual.

MENARIK DIBACA:  RS Syafira Berikan Perlindungan Jaminan Sosial bagi Guru Madrasah Se Kabupaten Siak

tahanan yang mengikuti penyuluhan saat ini hanya 30 orang, kita ada ketentuanya minimal 15 orang maksimal 30 orang untuk setiap penyuluhan.

penyuluhan selanjutnya kita akan hadirkan 30 orang lagi. Supaya semua warga binaan rutan Siak ini tau adanya bantuan hukum oleh Posbakumadin siak. (Rls)

By admin