Pekanbaru(Haluanpos-com)-Badan Kehormatan DPRD kota Pekanbaru kembali mempertegaskan bahwa hasil Rekomendasi pemberhentian Hamdani selaku ketua DPRD Kota Pekanbaru sudah melanggar sumpah dan janji jabatannya. Senin(1/11/21)
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru, Ruslan Tarigan yang didampingi Pangkat Purba, Masni Ernawati selaku anggota menyatakan bahwa keputusan tersebut sesuai dengan De Facto De Jure. Dimana keputusan untuk memberhentikan Hamdani dari kursi Ketua DPRD berdasarkan bukti-bukti yakni 22 alat bukti yang telah dilaporkan oleh 13 orang pelapor,” ungkap Ruslan Tarigan
“Ada beberapa pelanggaran yang dilakukan Hamdani selaku ketua DPRD Kota Pekanbaru. Setelah diperiksa semua saksi pelapor dan ahli hukum tata negara dan administrasi, serta sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018, maka BK mengeluarkan rekomendasi tersebut,” ungkap Ruslan
“Sebenarnya persoalan ini tidak perlu diperdebatkan lagi, sebab Hamdani selaku ketua DPRD kota Pekanbaru sudah Tiga kali tidak menghadiri panggilan Badan Kehormatan untuk diminta keterangannya, malahan Hamdani menyurati BK tidak bersedia menghadiri sidang dan menilai laporan tersebut sudah kadaluarsa,” ungkap Ruslan
Sementara itu, Pangkat Purba menambahkan, Keputusan tersebut sesuai dengan De Facto dan De Jure. Dimana keputusan untuk memberhentikan Hamdani dari kursi Ketua DPRD merupakan hal De Facto dan De Jure,” ungkap Pangkat Purba
Disinggung apakah Hamdani masih bisa memimpin rapat di DPRD kota Pekanbaru, maka Pangkat Purba menjelaskan bahwa itu berpulang kepada Tiga unsur pimpinan, sebab BK memberikan waktu 10 hari kepada Tiga pimpinan DPRD kota Pekanbaru,” ungkap Pangkat Purba
Mengenai persoalan apa saja yang menjadi pelanggaran fatal tersebut, Pangkat Purba menjelaskan beberapa hal diantaranya ada pembohongan publik bahwa beliau (Hamdani) tidak mau tandatangan, kemudian RPJMD, pelaporan terhadap sekwan ke Inspektorat serta ada mosi tidak percaya, ada lagi (Hamdani) telah diperiksa oleh Pidsus Kejaksaan,” ungkap Pangkat Purba.(YS)