Tindaklanjut Laporan, DR drh H. Chaidir, MM dan Pengacara Kembali Datangi Ditreskrimsus Polda Riau

0
660

Pekanbaru (Haluanpos.com)-Didampingi Penasehat Hukum, Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), DR. drh H. Chaidir, MM memenuhi undangan pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau, untuk di periksa sebagai saksi pelapor, sebagai tindak lanjut laporan LP: STPL/B/520/XII/2021/SKPT/Riau tanggal 27 Desember 2021, dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah yang diduga dilakukan oleh Larsen dkk. Rabu(5/1/22)

Aziun Asyaari SH, MH, selaku penasehat hukum DR drh Chaidir, MM beserta Gusti Randa, SH, MH, Candra Sahputra, SH, Pepsa Rolis, SH, Reza Nugraha, SH mengatakan, Sebagaimana yang dimaksud Pasal 27 Ayat 3 UU ITE. Dalam pemeriksaan yang dilakukan di subdit V Reskrimsus Polda Riau, Klien kami menjelaskan dalam BAP, bahwa klien kami keberatan atas pernyataan yang dibuat dalam media online yang pemberitaannya mengandung unsur memfitnah atau mencemarkan nama baik, klien kami secara pribadi dan selaku tokoh masyarakat Riau, yang menyerang kehormatan dan membunuh karakter beliau, dan bukan persoalan yang terkait dengan persoalan pergub yang dipermasalahkan oleh Larsen, sebagaimana yang disampaikan di beberapa media online,” ungkap Aziun Asyaari.

” Adapun yang menjadi keberatan klien kami terhadap pemberitaaan dari beberapa media online dan media sosial tersebut adalah adanya pemberitaan yang menyatakan klien kami telah melakukan tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang selama klien kami menjabat sebagai Ketua DPRD Riau serta rakus jabatan. Pernyataan tersebut adalah tidak benar dan sangat merugikan klien kami,” ujar Aziun Asyaari

” Laporan klien kami bukan tentang persoalan Pergub atau masalah lain seperti opini yang coba dibentuk oleh pihak lain. Pergub dan pencemaran nama baik serta penghinaan terhadap klien kami adalah dua hal yang sama sekali berbeda,” ungkap Aziun Asyaari

” Klien kami tidak pernah mengaku-ngaku tokoh masyarakat, karena beliau sendiri memang seorang tokoh masyarakat Riau. Dan itu terbukti dari kepercayaan yang diberikan sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dua periode tanpa masalah. Dan sekarang DR drh H Chaidir, MM diberi amanah yang terhormat sebagai Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) yang terpilih secara aklamasi dalam MUBES FKPMR pada 2019 lalu,” ujar Aziun Asyaari

” Dengan telah dilakukan proses hukum tersebut, kami yakin bahwa pihak kepolisian, untuk segera menindaklanjuti proses hukum tersebut agar adanya kepastian hukum bagi klien kami, yaitu terhadap persoalan pencemaran nama baik, fitnah yang di tuduhkan, dan sangat merugikan klien kami Dr.drh.H. Chaidir, MM,” tutup Aziun Asyaari.

Dimana kedatangan DR, drh H Chaidir, MM ke Ditreskrimsus Polda Riau juga didampingi beberapa pengurus FKPMR. (YS)