Pekanbaru (Haluanpos.com)-Untuk Kedua kalinya, beredar surat dari Majelis Kerapatan Adat(MKA) Lembaga Adat Melayu Riau untuk DPH LAMR agar membatalkan Rapat PImpinan, MKA/DPH LAMR se-Riau yang dilaksanakan pada 11 April 2022 pada pukul 21.00 WIB bertempat di Pekanbaru. Senin(11/4/22)

Surat permintaan pembatalan rapat pimpinan MKA/DPH LAMR langsung ditanda tangani oleh Datuk Seri H R Marjohan Yusuf selaku MKA LAMR serta Datuk H Taufik Ikram Jamil selaku sekretaris MKA LAMR.

Adapun poin-poin permintaan tersebut yakni:
1. Oleh karena mengundang pimpinan MKA/DPH LAMR se-Riau. Seharusnya, rapat pimpinan tersebut dibicarakan terlebih dahulu dengan MKA LAMR.
2. Oleh karena melibatkan MKA/DPH LAMR se-Riau, seharusnya surat undangan untuk itu ikut ditandatangani MKA
3. Oleh karena Mubes merupakan peristiwa yang niscaya sebagai sebuah organisasi, seharusnya hal itu harus dibicarakan dahulu di internal LAMR, pembicaraan tentang Mubes setakat ini baru selintas kilas, seperti tanggal 2 Maret 2022 tentang penyempurnaan AD/RT.
4. Sejauh mana urgensinya Rapin tersebut, sehingga harus mengudang MKA/DPH LAMR Se-Riau, malah membuat mandat bagi yang tidak bisa datang. Hal ini jelas tidak lazim pada setiap rapat LAMR kecuali dalam Mubes.
5. Dengan kenyataan pada butir 1-4 diatas, maka rapim yang direncanakan tersebut patut dibatalkan.

MENARIK DIBACA:  Ikadi Riau Gelar Muswil VI 2025

Saat dikonfirmasi ketua MKA LAMR melalui seluler nya, ternyata nomor yang dituju tidak diangkat. (YS)

By admin