
PEKANBARU(HPC)- Kota Pekanbaru adalah salah satu daerah yang paling diminati investor dalam menanam investasi modal usaha, karena pertumbuhan Ekonomi masyarakat nya cukup bagus. Melihat peluang bagus ini, para Investor membangun usaha nya di kota Pekanbaru adapun usaha yang dibangun oleh para investor bermacam – macam, mulai dari Kuliner, Penginapan, Rekreasi, Developer, Hiburan, dan lainnya.
Seiring banyak nya usaha dan tempat hiburan di Kota Pekanbaru, Pemerintah Pekanbaru bersama DPRD Pekanbaru telah menetapkan Perda No 3 Tahun 2002 yang menegaskan jam operasional tempat hiburan – hiburan di Kota Pekanbaru yaitu dibuka dari jam 08.00 wib sampai jam 23.00 wib. namun kenyataan masih banyak tempat hiburan di Kota Pekanbaru yang masih melanggar ketentuan dari Perda tersebut Yang tutup sampai dinihari.
Menanggapi hal tersebut Anggota DPRD Kota Pekanbaru Dapil V (Kecamatan Tampan dan Kecamatan Payung Sekaki) Ida Yulita Susanti.SH saat ditemui pada acara pelantikan LPM dan RT/RW Kecamatan Tampan.
“Ida menuturkan bahwa SKPD terkait yaitu SATPOL PP lebih tegas dalam perizinan tempat usaha tersebut, jikalau tidak ada perizinan dan sudah di warning (peringatan) berkali – kali tapi tetap melanggar perda lebih baik di tutup saja demi terjaganya keamanan dalam bermasyarakat, karena DPRD hanya bisa memberikan rekomendasi bukan menutup tempat usaha tersebut.” Kata Ida kepada haluanpos.com, (Rabu, 08/02/2017)
Lebih lanjut ditegaskan anggota DPRD Pekanbaru Dapil V ini dirinya akan segera memanggil SKPD yang bersangkutan, dan akan menanyakan langsung kepada SKPD terkait agar dapat tegas dalam menangani banyaknya tempat hiburan yang masih melanggar Perda tutup sampai dini hari.
“ya akan memanggil SKPD terkait yaitu Dinas Pariwisata, dan Satpol PP serta seharusnya Pemerintah harus lebih tegas dalam mengambil sikap terkait hiburan malam yang melanggar perda tersebut. dengan demikian masyarakat tidak akan resah.” tutupnya (don)