
PELALAWAN (HPC)-Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Sungai Ara Kecamatan Pelalawan yang sampai saat ini belum di Lantik oleh Pejabat Pemerintah Kab Pelalawan, dengan surat keputusan Bupati Pelalawan nomor surat 169 tahun 2017 di keluarkan pada tanggal 13 Maret 2017 lalu. Hal ini yang menjadi masalah ketika masyarakat mau berurusan surat menyurat sebab pejabat berwenang belum di Lantik juga.
Hal ini yang di sampaikan oleh kordum aksi demo haryono aksi damai ini karena masyarakat desa sungai ara peduli dengan kampung.
“Aksi damai ini kami lakukan karna tidak adanya kepastian dari pemerintah kabupaten PELALAWAN terkait Pejabat desa sungai ara yang telah di tanda tangani ini oleh bupati PELALAWAN.” Kata Haryono dalam Rilisnya.kamis(25/5/2017)
Lebihlanjut di tambahkannya, aksi ini akan berlangsung di kantor Bupati Pelalawan, dan dirinya juga memberi tegasan agar aksi ini dapat dikabulkan oleh pihak pemkab pelalawan jikalau tidak maka masa aksi akan tidur di depan kantor Bupati.
“Aksi damai ini akan kami laksanakan di depan kantor Bupati Pelalawan,dan jika aksi kami tidak di Kabul kan sesuai dengan tuntutan kami maka masyarakat desa sungai ara akan menginap di depan kantor Bupati Pelalawan.” Tutupnya. (yus/rls)