Kanan Tsk A alias B (47) Serta Kiri Tsk I alias G (40).
Kanan Tsk A alias B (47) Serta Kiri Tsk I alias G (40).
Kanan Tsk A alias B (47) Serta Kiri Tsk I alias G (40).

ACEHTAMIANG(HPC) – Satuan Narkoba Polres Aceh Tamiang, Aceh, Rabu (05 /07/17), sekira pukul 16.30 wib, telah ditangkap 2 (Dua) orang penyalahguna Narkotika jenis ganja dengan tersangka A alias B (47) serta I alias G (40).

“Benar,  Kedua tersangka itu ditangkap ditempat yang berbeda Seperti Tsk A Alias B,  Ia dibekuk di Jalan Umum Desa Durian,  Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Sedangkan Tsk I Alias G ditangkap di Jln KS. Tubun depan toko Nila sari, Kecamatan Kuala simpang Kabupaten Aceh Tamiang dari tanggan Tsk A petugas turut mengamankan Barangbukti 15 (Lima Belas) paket/Am Daun ganja yang dibungkus kertas koran atau berat lk. 70 (Tujuh Puluh) gram,  Uangkap Kapolres Aceh Tamiang Akbp Yoga Prastiyo SIK Melalui Kasatresnarkoba Iptu Wijaya Yudistira Putra

MENARIK DIBACA:  Kelompok Tani dan Kodim 0104 Panen Jagung Di Aceh Timur

Selain narkoba perugas juga mengaman barangbukti lainnya berupa Uang Rp. 50.000.- (Lima Puluh Ribu Rupiah) tak hanya uang tunai Tim satnarkoba juga mengamankan 1 (satu) Unit HP merk Nokia C.2 warna hitam dan 1 (Satu) unit becak mesin merk shamo BL.6949.UE warna hitam.

“Untuk BarangBukti dari tersangka  Kedua, I alias G di temukan, 3 (tiga) bungkus besar Narkotika gol.I jenis daun ganja atau berat lk. 3.000 (tiga ribu) gram.Selain itu Petugas juga mengamankan 5 (lima) paket/ Am sedang Narkotika gol. I Jenis daun ganja atau lk. 200 (dua ratus), selain itu Petugas juga mengamankan  Rp. 140.000. (Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah)  Beserta 1 (Satu) buah HP merk Nokia warna hitam Dan 1 (Satu) unit becak mesin merk Shamo BL.6889.UE warna hitam.”tambahnya Kapolres kepada Haluanpos. com

MENARIK DIBACA:  Diduga Memalsukan Surat Tanah Mantan Lurah ini di Tangkap

Kini kedua tersangka Itu telah diamankan di Mapolres Aceh Tamiang Guna proses penyelidikan lebih lanju.

Laporan :ilham Zulfikar

By admin