
ACEHTIMUR(HPC)-Polres Aceh Timur menetapkan 5 (lima) orang menjadi tersangka penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya korban Dani Syahputra (24) warga Dusun Tengku Icengai, Desa Bantayan, Kecamatan Nurussalam yang dicurigai oleh warga berbuat mesum dengan teman wanitanya saat menginap di sebuah rumah kontrakan yang disewa oleh paman korban di wilayah Peureulak, pada Rabu (17/07).
Kasat Reskrim, Senin (24/07) mengungkapkan, 5 tersangka tersebut adalah Khaidir (32), Ali Nawawi Bin Razali (40), Rahmad Zaini Bin Marhama (29), Ismail Bin Ibrahim (47), Aris Munandar (16), kesemuanya warga Desa Pasir Putih, Kecamatan Peureulak.Penetapan tersangka itu didasarkan pada penyelidikan yang meliputi olah TKP dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang kemudian ditindaklanjuti hasil penyelidikan tersebut dengan menggelar pra rekontruksi yang kami lakukan pada Kamis (20/07), ungkap Kasat Reskrim.
Dari kelima tersangka diduga memiliki peran yang berbeda pada penganiayaan Dani Syahputra. Sebagian dari mereka diduga memukul sementara sisanya menyeret korban.
“Mereka memiliki peran yang berlainan. Dari yang memukul, mengarahkan sampai mengawasi suasana”, terangnya.
Akibat perbuatannya, mereka kami jerat pasal berlapis diantaranya, pasal 170, 353, 351 KUHP dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak, yang mana dari salah satu tersangaka terdapat anak di bawah umur.
Adapun ancaman hukumanya maksimal 12 tahun penjara karena terbukti secara bersama-sama melakukan penganiayaan sehingga menghilangkan nyawa seseorang. Kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Parmohonan Harahap.
Laporan:Ilham Zulfikar