ROKAN HILIR ( HALUANPOS.COM) Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K.,M.H bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhonny Charles BBA MBA, Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal,S.H.. M.H Berjalan Kaki Menuju Lokasi Karhutla di jalan Parit Atmo Kepenghuluan Bagan Punak Meranti Kec. Bangko Kab. Rohil Senin Sore 29/9/2025.

Mereka kelokasi tersebut dengan Jarak tempuh dari Polsek bangko ke lokasi Karhutla ± 6 km, serta memakan waktu ± 15 menit perjalanan untuk melakukan Pemasangan Plang Larangan secara permanen (di cor) Agar tidak ada lagi melakukan Kegiatan dan Aktifitas Apapun di lahan bekas terbakar Sampai waktu tidak ditentukan kata Kapolres.

Pemasangan Plang Larangan ini tambah Kapolres dilaksanakan dalam rangka penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Rohil dan Polsek Bangko Hal ini juga mengingat lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap kebakaran baru karena sisa-sisa material yang mudah terbakar dan kondisi tanah yang kering kata Kapolres Isa Imam Syahroni,S.I.K.,M.H

MENARIK DIBACA:  ​Polres Aceh Tamiang Kembali Ciduk Pengedar Narkotika Jenis Ganja di Aceh Tamiang 

Larangan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi lahan untuk pulih, mencegah penyebaran api, dan melindungi lingkungan sekitar, karena melakukan kegiatan di lahan bekas terbakar dapat memicu kebakaran baru, merusak ekosistem yang sedang berusaha pulih, dan membahayakan keselamatan orang yang beraktivitas di lokasi tersebut.

Selain larangan, upaya pencegahan seperti pemasangan plang larangan, patroli rutin, dan edukasi kepada masyarakat juga penting untuk dilakukan, dengan mematuhi larangan ini, kita turut serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan.

Plang ini semua dipasang ada 44 sudut lokasi yang ada LP nya, dengan luas lahan keseluruhan dirohil seratus Hektar Lebih, dengan pemasangan plang ini kami meminta kedepan mari sama menjaga kelestarian alam, karena kita diriau yang terbanyak titik api kemaren di Rokan Hilir, maka dari itu kita sangat tegas terhadap pembakaran lahan ini ungkap Kapolres Rohil

MENARIK DIBACA:  Sekda Minta Perbankan Bank yang Beroperasi di Meranti Bantu Masyarakat Tumbuh Kembangkan Usaha

Sementara itu Wakil Bupati Rokan Hilir Jhoni Charles BBA MBA Mengatakan Kegiatan Ini sebagai Bentuk warning atau Peringatan jangan ada lagi kegiatan membuka lahan dengan cara dibakar, karena konsekuensi nya jelas, disamping kurungan penjara, lahan ini juga dilarang untuk dilakukan aktifitas penanaman,

“Kami sebagai pemerintahan daerah menghimbau agar jangan ada lagi pembakar lahan, Karena kita semua capek, Pemda capek, Kapolres Dandim semua capek, tidak ada manfaatnya membakar lahan” pungkas Wabup.

Tampak Hadir Juga Dalam Pemasangan Plang Larangan Itu Kasat Reskrim, AKP I putu Adijuniwinata,S.Tr.K.,S.I.K., M.H, Ps., Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, SH,MH,  Kanit Reskrim Iptu Irwandy H. Turnip,S.H.,M.H, Kadis BPBD, H. Syafnurizal SE, Camat Bangko, Aspri Mulya S.STP, Personil Polsek Bangko  dan Masyarakat Kep. Bagan Punak Meranti.(Rilis)