ROKAN HILIR ( HALUANPOS.COM) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir Menggelar Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program Jaga Desa se-Kecamatan Pasir limau Kapas, Kegiatan tersebut dipusatkan di Kantor palika Kamis 9/10/2025.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut Dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H dan diikuti oleh 7 (tujuh) Kepenghuluan yang ada di Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Dalam kesempatan itu Kasi Intel Kejari Rohil Yopentinu Adi Nugraha, S.H., M.H mengingatkan agar kepenghuluan selalu berkordinasi dengan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, selain itu juga harus Transparansi terhadap penggunaan Dana desa dan Keterbukaan Informasi Publik.

Kemudian kata Yopen Pihak Kepenghuluan didalam pengelolaan Administrasi Pemerintahan harus sesuai dengan ketentuan dalam setiap kegiatan kepenghuluan sebagai dasar serta pertanggungjawaban dan tertib tata kelola pemerintahan, baik disetiap pengelolaan dana desa maupun Permasalahan dan Pengelolaan BUMKep/BUMDes.

MENARIK DIBACA:  ​Nova Ajak Masyarakat Peduli Terhadap Kelestarian Lingkungan

Terkait Penggunaan APBKep Kejari Rohil juga menekankan agar setiap Kepenghuluan menggunakan anggaran sesuai dengan perencanaan dan program yang tertuang dalam APBKep 2025.

Selain itu tambah Yopen Seluruh bentuk keresahan dan permasalahan di Kepenghuluan agar diselesaikan secara musyawarah yang melibatkan Badan Permusyawaratan Kepenghuluan (BPK) serta tokoh Masyarakat setempat.

Tampak hadir mengikuti kegiatan evaluasi itu Kepala Subseksi I Intelijen, Genta Patri Putra, S.H., Kepala Subseksi II Intelijen, Agung Dwi Wicaksono, S.H., Camat Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Suwarno S.Kom. dan Penghulu serta Aparat Kepenghuluan se- kecamatan Pasir Limau Kapas. (Rilis)