PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Mencermati penertiban kawasan hutan oleh Satuan Tugas Penertiban
Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Presiden RI Nomor 5 Tahun 2025, maka Forum Komunikasi Pemuka
Masyarakat Riau (FKPMR) setelah menghimpun berbagai informasi dan
aspirasi dari masyarakat Riau, dengan pertimbangan:
A. Bahwa Provinsi Riau diberkahi Allah SWT dengan “tuah” berupa alam
yang subur dan ditumbuhi hutan serta kebun kelapa sawit yang
memiliki nilai ekonomi, ekologis dan sosial budaya. Tuah kekayaan
hasil bumi tersebut harus dikelola secara cermat dan bijak agar tidak
menjadi aib dan malapetaka bagi Provinsi Riau.
B. Bahwa amanah konstitusi sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan
UUD RI Tahun 1945 tujuan pembentukan Pemerintah Negara
Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan
masyarakat, selanjutnya Pasal 33 UUD RI Tahun 1945 menyatakan
bahwa tanah, air dan udara dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
C. Bahwa tindak lanjut dari Perpres No.5 Tahun 2025, Satgas PKH telah
melakukan penertiban kawasan hutan di Provinsi Riau khususnya di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN)
D. Bahwa sebagian dari kawasan hutan di wilayah TNTN yang telah
berubah menjadi kebun kelapa sawit secara ilegal, telah ditertibkan
oleh Satgas PKH dan sebagian besar diserahkan pengelolaannya
kepada PT. Agrinas (BUMN Pengelola Kebun Kelapa Sawit).
E. Bahwa penertiban perkebunan kelapa sawit ilegal yang dilakukan oleh Satgas PKH di kawasan hutan TNTN dan diserahkan kepada PT.
Agrinas tersebut serta adanya indikasi kuat tindakan bagi-bagi lahan
kebun kelapa sawit pasca penertiban kawasan hutan dan tindakan
tebang pilih penertiban kawasan hutan, memunculkan dinamika dan
problematika di tengah masyarakat Provinsi Riau baik pada dimensi
sosial, budaya, hukum, ekonomi, maupun ekologi, telah mendegradasi
“Marwah Negeri Riau”.
Berdasarkan pertimbangan dan fakta tersebut, Forum Komunikasi
Pemuka Masyarakat (FKPMR) menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Mendukung penuh Pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan di
TNTN dan kawasan hutan lainnya di Provinsi Riau.
2. Mendesak penegakan hukum yang berkeadilan, tegas dan konsisten.
Proses penegakan hukum ini harus dilakukan untuk memastikan
Negara hadir dalam penertiban kawasan hutan, melalui:
(a) identifikasi dan menindak pelaku sesuai perannya;
(b) memberantas mafia tanah;
(c) optimalisasi patroli dan pengawasan;
(d) pengawalan proses hukum;
(e) pendekatan sosial budaya melalui penerapan sanksi adat.
3. Mendesak segera dilakukan penataan ulang batas kawasan dan
pengukuhan hak atas tanah. Hal ini harus segera dilakukan sebagai
upaya memberikan kepastian hukum terhadap status kawasan dan
distribusi hak pengelolaan termasuk memfasilitasi penerapan skema Perhutanan Sosial
4. Mendesak agar dalam penertiban dan penataan kawasan hutan
menghormati hak-hak masyarakat adat / masyarakat hukum adat
setempat secara bijak dan berkeadilan.
5. Menolak dengan tegas rencana Pemerintah dan Pemerintah Daerah
untuk melakukan relokasi para perambah di TNTN dan
mengembalikan mereka ke daerah asal masing-masing.
6. Mendesak Aparat Penegak Hukum untuk memproses dan menindak
tegas semua pihak yang terbukti melakukan dan terlibat dalam
perambahan kawasan hutan.
7. Mendorong upaya peningkatan kesejahteraan dan pemberdayaan
masyarakat antara lain melalui pengembangan ekonomi alternatif
yang tidak membebani fungsi hutan dan mengurangi ketergantungan
terhadap kelapa sawit. Melindungi hutan bukan berarti menjauhkan
masyarakat dari kesejahteraan. Pengembangan ekonomi kreatif dan
jasa lingkungan menjadi alternatif untuk kesejahteraan masyarakat.
8. Mendesak segera dilakukan Rehabilitasi dan Restorasi Ekosistem
agar hutan yang telah dirambah bisa dipulihkan kembali sesuai
fungsinya. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan
habitat satwa menjadi prioritas untuk dilakukan. Upaya rehabilitasi
dan restorasi ekosistem pada kawasan hutan dapat dilakukan dengan pendekatan Strategi Jangka Benah (SJB) yang merupakan upaya
sosio-teknis-kebijakan untuk memperbaiki struktur dan fungsi
ekosistem hutan yang terlanjur rusak. Upaya perbaikan ini dilakukan
secara bertahap dan komprehensif melalui penguatan kelembagaan,
tindakan silvikultur yang terjadwal, dan dukungan kebijakan.
9. Mendesak Satgas PKH untuk melakukan perbaikan tata kelola dalam
penertiban kawasan hutan dan pengelolaan kawasan hutan pasca
penertiban. Satgas PKH harus konsisten dan tegas serta berkeadilan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara transparan, akuntable yang didukung dengan kajian kuat. Satgas PKH tidak melakukan tindakan tebang pilih serta jangan sampai tersandera oleh kepentingan ekonomi dan politik. Penertiban kawasan hutan diminta untuk dilakukan di seluruh kawasan hutan di Provinsi Riau, tidak terkesan
hanya di TNTN saja, namun juga pada Taman Nasional atau kawasan hutan lainnya secara tegas, transparan dan berkeadilan.
10. Mendesak Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta masyarakat
untuk mengawasi kinerja Satgas PKH agar memastikan penertiban
kawasan hutan, pemulihan kawasan hutan berjalan sesuai aturan
yang berlaku serta melaporkan setiap penyimpangan yang ditemukan.
11. FKPMR membentuk Tim Khusus (Timsus) Penertiban Kawasan
Hutan di Provinsi Riau yang terdiri dari Tokoh Masyarakat Riau yang
profesional dan memiliki kompetensi serta pengalaman terhadap
penertiban kawasan hutan untuk memastikan Satgas PKH dan
stakeholder menjalankan tugas serta fungsinya sesuai aturan yang
berlaku dan menghormati marwah masyarakat Provinsi Riau.
Demikian pernyataan sikap FKPMR ini disampaikan untuk dijadikan
perhatian dan ditindak lanjuti oleh pihak-pihak yang berkaitan. Terima
kasih.
Pekanbaru, 06 Oktober 2025
Dr. drh. H. Chaidir, MM
Ketua Umum FKPMR dan
Dr. H. Ahmad Hijazi, SE., M.Si
Sekretaris Jenderal FKPMR