PEKANBARU(HALUANPOS.COM)– Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pekanbaru mencatat upaya antisipasi terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) melalui penundaan keberangkatan sebanyak 94 kasus dan pencekalan 5 kasus sepanjang Januari hingga 30 Oktober 2025. Data ini dirilis oleh Seksi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantaskim) sebagai bagian dari pengawasan ketat di perlintasan internasional.
Menurut laporan resmi, faktor utama yang memengaruhi penundaan dan pencekalan meliputi masa berlaku paspor kurang dari enam bulan, pemberian keterangan palsu atau tidak benar, serta indikasi pekerjaan ilegal. Upaya ini sejalan dengan komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah eksploitasi pekerja migran nonprosedural, sebagaimana tercermin dalam data nasional yang menunjukkan penundaan keberangkatan lebih dari 5.000 kasus pada Januari-April 2025.
Kepala Kantor Imigrasi Pekanbaru, melalui Kasi Lantaskim Rusfian Efendi, menekankan pentingnya sinergi antarlembaga dalam menanggulangi TPPO.
“Penundaan dan pencekalan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi warga negara Indonesia dari risiko eksploitasi di luar negeri. Kami terus koordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan kepolisian guna mendeteksi dini potensi korban atau sindikat,”ujarnya Kamis (30/10/2025).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai bagian dari evaluasi bulanan layanan keimigrasian di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru.
Secara nasional, upaya pencegahan TPPO telah berhasil menggagalkan keberangkatan 1.524 calon korban sepanjang Januari-September 2025, dengan modus utama berupa penyamaran sebagai turis ke negara-negara seperti Kamboja, Malaysia, dan Timur Tengah.
Di tingkat lokal, Kantor Imigrasi Pekanbaru juga telah melakukan penolakan masuk terhadap 5 warga negara asing dan penundaan keberangkatan terhadap 94 warga negara Indonesia pada periode sebelumnya, menunjukkan konsistensi pengawasan.
Pihak imigrasi mengimbau masyarakat, khususnya calon pekerja migran, untuk memastikan kelengkapan dokumen perjalanan dan menghindari tawaran kerja mencurigakan.
“Persiapan dini dokumen seperti paspor dengan masa berlaku cukup dan keterangan jujurakan memperlancar perjalanan sekaligus menghindari penundaan tidak perlu,” tambahnya.
Upaya pencegahan TPPO diharapkan terus ditingkatkan melalui sosialisasi di desa binaan dan pengawasan berlapis di tempat pemeriksaan. (Rls k
