PEKANBARU(HALUANPOS.COM)-DPRD Pekanbaru kembali menggelar kegiatan Penyebarluasan Perda Kota Pekanbaru. Tujuannya semata-mata, agar regulasi yang sudah disahkan DPRD, benar-benar dipahami masyarakat.

Kali ini, Penyebarluasan Perda dilaksanakan Pimpinan DPRD Pekanbaru Andry Saputra di RW 3 Kelurahan Limbungan Baru, Pekanbaru, Jumat (28/11/2025).

“Ada beberapa Perda yang kita sosialisasikan. Di antaranya Perda Sampah Perda Nomor 8 Tahun 2014. Alhamdulillah, semuanya berjalan dengan lancar,” kata Andry, kepada wartawan usai acara.

Disampaikan, Penyebarluasan Perda ini sangat penting dilaksanakan. Sebab, jika Perda hanya di atas kertas saja, seringkali warga tidak tahu bagaimana memanfaatkan atau mengikuti aturan yang ada.

Sehingga target Perda dalam penataan kota, pelayanan publik, atau perlindungan masyarakat bisa gagal tercapai
“Kita juga ingin melalui kegiatan ini, masyarakat memahami perubahan-perubahan regulasi dan hak-hak mereka sebagai warga kota. Makanya kita buka juga dialog terbuka, supaya warga bisa lebih memahaminya,” paparnya.

MENARIK DIBACA:  Iib Nursaleh Resmi dilantik Jadi Pimpinan DPRD Kab Kampar, ini yang disampaikannya

Sebagai wakil rakyat, Andry menegaskan bahwa DPRD akan memastikan penyelesaian skema regulasi berjalan, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Tentunya, melalui kegiatan ini, DPRD berharap warga Limbungan Baru Rumbai bisa lebih memahami regulasi dan hak-hak mereka.
Warga pun memiliki kesempatan untuk menyampaikan aspirasi, kendala, atau masukan terkait Perda.

“Kita juga mengajak warga untuk aktif mengikuti sosialisasi, agar implementasi Perda tidak sekadar formalitas. Diharapkan pula sosialisasi seperti ini rutin diadakan di seluruh kelurahan/lingkungan, agar regulasi benar-benar dikenal luas dan dijalankan dengan baik,” pintanya.(Galeri/YS)

By admin