PEKANBARU(Haluanpos.com)-Terkait belum terlaksananya pemilihan RT/RW hingga saat ini, maka sekretaris komisi I DPRD kota Pekanbaru, Irman Sasrianto memberikan pandangan bahwa pemilihan RT/RW melalui Perwako belum final dilaksanakan.

Kekosongan jabatan RT/RW  bermula beredarnya Surat Edaran dari Plh Sekda yang dijabat oleh Zarman Candra yang meminta penundaan pemilihan RT/RW tersebut. Seharusnya surat edaran penundaan pemilihan RT/RW tersebut harus dicabut terlebih dahulu, sehingga pelaksanaan pemilihan RT/RW bisa dilaksanakan sesuai dengan Perda Nomor 12 tahun 2002,” ungkap Irman Sasrianto. Rabu(14/1/26)

Namun dengan keluarnya Perwako nomor 48 Tahun 2025, kita menilai ada terindikasi atau adanya yang menyalahi proses terbitnya Perwako tersebut. Kenapa saya katakan menyalahi, karena Perda Nomor 12 tahun 2002 masih berlaku,” ujar Irman Sasrianto

MENARIK DIBACA:  KPU Riau ; Nyatakan Berkas Administrasi Pasangan Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 Memenuhi Syarat

Bagi kita, terbitnya Perwako tersebut jangan melebihi aturan yang lebih tinggi. Maka kami dari Komisi I dan Bapemperda DPRD kota Pekanbaru berupaya memberikan pemahaman.  Untuk itu, Komisi I DPRD kota Pekanbaru dan Bapemperda DPRD kota Pekanbaru rencana akan melakukan konsultasi dengan Kabag hukum Pemprov Riau agar persoalan ini jelas titik terang dan penyelesaiannya.

Jadi, untuk pelaksanaan pemilihan RT/ RW yang diatur dalam Perwako Nomor 48 tahun 2025, bagi kita belum layak dilaksanakan,” tutup Irman Sasrianto.(YS)

By admin