PEKANBARU(Haluanpos.com)–
Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak Termohon, sidang pra peradilan perkara dugaan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga yang diajukan oleh MA kembali digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Rabu (14/1/2026).

Dalam persidangan tersebut, Termohon menghadirkan satu orang saksi ahli pidana, untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Menanggapi keterangan tersebut, tim kuasa hukum Pemohon MA yang terdiri dari Sylvia Utami, S.H., M.H, Firdaus, S.Ag., S.H., M.H, Marina, S.H, dan Muhamad Ali, S.H, menyatakan bahwa sebagian besar pendapat saksi ahli Termohon dinilai bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

Kuasa hukum MA menilai bahwa keterangan ahli tersebut tidak didasarkan pada batasan norma pidana yang jelas, serta cenderung memperluas makna perbuatan pidana tanpa dasar undang-undang yang tegas, sehingga berpotensi menyalahi prinsip nullum delictum nulla poena sine lege.

MENARIK DIBACA:  Sekda Kota Pekanbaru Sidak Penyampaian SPPT-PBB ke 4 Kelurahan

“Dalam hukum pidana, asas legalitas adalah prinsip fundamental. Ketika pendapat ahli justru mengaburkan batas norma pidana, maka hal tersebut patut dipersoalkan dalam forum pra peradilan,” ujar kuasa hukum Pemohon kepada awak media.

Lebih lanjut, kuasa hukum MA menegaskan bahwa pra peradilan berfungsi untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka, sehingga keterangan ahli seharusnya disampaikan secara objektif, sesuai keahlian, dan berlandaskan norma hukum pidana yang jelas.

Tim kuasa hukum Pemohon berharap majelis hakim dapat menilai secara objektif keterangan saksi ahli Termohon tersebut dalam penyusunan putusan, dengan tetap menjunjung tinggi asas legalitas dan kepastian hukum.

Majelis hakim menyatakan bahwa agenda persidangan selanjutnya adalah penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak sebelum putusan pra peradilan dibacakan(YS)

By admin