PEKANBARU(Haluanpos.com)-Dengan bertubi-tubi, ketua komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Edward serta wakil ketua komisi I, Aidil Amri, Firmansyah, Syafri Syarif, Aidhil Nur Putra, Firman mencecarkan beberapa pertanyaan dan meminta penjelasan Kasatpol PP Pekanbaru, Yuliarso saat melakukan Rapat Dengar Pendapat, Kamis(22/1/26) diruangan komisi I DPRD kota Pekanbaru.

Selain membahas anggaran rutin Satpol PP Pekanbaru tahun 2026, ketua komisi I DPRD Pekanbaru meminta kejelasan pihak Satpol PP Pekanbaru terkait masih berjalannya aktivitas HW Live House yang sudah menjadi keresahan masyarakat. Bahkan kita dengar bahwa tempat hiburan HW Live House ini akan mendatangkan DJ dari luar. Ini macam mana Pak Kasat Pol PP,” ungkap Robin saat rapat.

Sejauh ini, keberadaan tempat hiburan ini tidak memiliki izin, kok masih beraktivitas lagi.

MENARIK DIBACA:  Etika Pasca New Normal untuk mencegah menyebarnya Virus Covid-19 dalam memasuki Bioskop di Pekanbaru

Sementara itu, Syafri Syarif meminta kejelasan dan tindakan nyata Satpol PP dalam melakukan penertiban bangunan liar atau rumah liar yang yang tidak memiliki izin, baik yang berada di Seokarno Hatta(Air Hitam) ataupun tempat lainnya,” ujar Syafri Syarif

Selain itu, Aidil Amri meminta Satpol PP Pekanbaru untuk tegas menertibkan tiang-tiang dan kabel fiber optik yang berada dilingkungan masyarakat. Apalagi keberadaan mereka tidak memiliki izin.

Sementara itu, Aidhil Nur Putra meminta kejelasan Satpol PP Pekanbaru sejauh mana kinerja Satgas penertiban fiber optik di kota Pekanbaru ini,” ujar Aidhil Nur Putra

“Kami berjalan sesuai dengan koridor yakni Perda dalam melakukan penertiban dilapangan. Mengenai penertiban tempat hiburan Live House hal ini menjadi pengawas kita juga dan menjadi bagian evaluasi bagi kita. Bahkan sanksi bukan saja penutupan tetapi pencabutan beberapa kegiatan yang sudah diterima pihak live house,” ungkap Yuliarso.

MENARIK DIBACA:  Rapat Perdana PW IK DMI Riau Bahas Soal Pelantikan serta hal lainnya

Mengenai bangunan atau rumah liar yang tidak memiliki izin, tentunya kami terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan rumah liar tersebut. Kami juga terbatas kemampain kami. Namun kami berusaha mencari solusi terbaik untuk melakukan penertiban.

Untuk persoalan keberadaan pelaku usaha fiber optik yang tidak berizin tersebut, kami sudah memanggil pihak pelaku usahanya atau asosiasi Piber optik untuk dilakukan penertiban administrasi. Sedangkan untuk kinerja Satgas penertiban fiber optic kami belum bisa menjelaskan sebab yang banyak mengetahui persoalan ini pihak Diskominfo Pekanbaru. Namun pihak Satpol PP tetap dilibatkan,” ungkap Yuliarso.

Usai RDP, Robin Edward meminta ketegasan pihak Satpol PP Pekanbaru untuk menindaklanjuti keberadaan HW Live House dan jangan terkesan ada tebang pilih, beking membeking, kalau salah ditindak saja sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2021,” ungkap Robin

MENARIK DIBACA:  Genap Berusia 66 Tahun, Riau Diharapkan Jadi Rumah yang Teduh

Namun yang menjadi pertanyaan kita kenapa keberadaan HW Live House belum ada tindakan dari Satpol PP Pekanbaru, ini ada apa dengan Satpol PP Pekanbaru. Maka dari itu kita meminta Satpol PP Pekanbaru harus berani bertindak,” harap Robin(YS)

By admin