PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, H Wan Agusti, SH, MH Dapil Senapelan dan Payung Sekaki melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kawasan Tanpa Rokok(KTR) di Lingkungan RW 5 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru. Senin(18/5)

Dalam Penyebarluasan Perda KTR tersebut, turut hadir para tokoh masyarakat tempat yakni RT 1, RT 2 dan RW serta ratusan masyarakat dilingkungan RW 5 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru.

Dalam kegiatan tersebut, H Wan Agusti, SH, MH mengatakan, bahwa kegiatan Penyebarluasan Perda yang dilakukan oleh anggota DPRD kota Pekanbaru disetiap Dapil masing-masing merupakan bagian tugas dari anggota DPRD kota Pekanbaru. Untuk itu, kegiatan penyebarluasan Perda Kawasan Tanpa Rokok ini hari perlu saya sampaikan kepada masyarakat,” ungkap Wan Agusti

MENARIK DIBACA:  Zuriyadi Fahmi Pimpin HIPMAM Masa Bakti 2016-2018
Ratusan Masyarakat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Menghadiri Kegiatan Penyebarluasan Perda KTR Anggota DPRD kota Pekanbaru, H Wan Agusti, SH, MH
Ratusan Masyarakat Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Menghadiri Kegiatan Penyebarluasan Perda KTR Anggota DPRD kota Pekanbaru, H Wan Agusti, SH, MH

Sejauh ini, DPRD Kota Pekanbaru telah banyak mengesahkan Perda, termasuk
Perda Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menetapkan area bebas rokok di fasilitas kesehatan, sekolah, tempat bermain, ibadah, angkutan umum, dan kantor pemerintahan. Larangan mencakup merokok, iklan, dan penjualan rokok. Sanksi denda maksimal Rp500.000 berlaku bagi pelanggar. Jadi, masyarakat perlu mengetahui tentang keberadaan Perda KTR agar kedepannya masyarakat yang perokok tidak melanggar Perda yang ada. Jadi saya menghimbau agar masyarakat tidak merokok sembarangan khususnya ditempat keramaian,” ujar Wan Agusti

Selain itu, perlu edukasi kepada anak-anak kita untuk tidak membawa rokok serta mengisap rokok dikawasan umum. Bila perlu para suami perlu juga ibu-ibu kasih tahu,” himbau Wan Agusti.

MENARIK DIBACA:  Ditreskrimsus Polda Riau Imbau Bankir Hindari Kejahatan Perbankan dan Ciptakan Pilkada Damai

Tokoh masyarakat RT 01, Rafli memberikan apresiasi kepada anggota DPRD kota Pekanbaru, H Wan Agusti yang telah memberikan sosialisasi terkait kegiatan Penyebarluasan Perda KTR. Ini perlu kita sosialisasi sama keluarga kita, sebab Perda KTR ini sangat bermanfaat bagi keluarga kita. Apalagi merokok juga menganggu kesehatan dan kenyamanan kita dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Rafli.(YS)

By admin