PEKANBARU(Haluanpos.com)- Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengelar Penyebarluasan Peraturan Daerah yakni Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal di Jalan Gelugur RW 03, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (19/5/2026).
Kegiatan ini dihadiri Camat Bukit Raya, Lurah Tangkerang Utara, Ketua RW 03, Ketua LPM Bukit Raya, Ketua Forum RT/RW Kecamatan Bukit Raya, Ketua LPS, serta masyarakat setempat.
Camat Bukit Raya Erna Leoni menyambut baik kegiatan penyebarluasan perda yang digelar Wakil Ketua DPRD Pekanbaru tersebut.

Ia menilai kegiatan ini penting karena membantu masyarakat memahami aturan daerah yang berkaitan langsung dengan kehidupan sehari-hari.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan Sosper Pak Tengku Azwendi. Ini bukti nyata kedekatan beliau dengan masyarakat, khususnya di Tangkerang Utara,” ucap Erna Leoni.
Menurutnya, masyarakat perlu memahami aturan daerah agar lebih tertib dan tidak melakukan pelanggaran karena kurangnya informasi.
“Harapan kami masyarakat lebih sadar aturan dan lebih tertib. Jangan sampai ada pelanggaran karena tidak memahami aturan yang berlaku,” singkatnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri mengatakan dua perda yang disosialisasikan sangat penting karena menyangkut kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara langsung.
“Sosialisasi dua perda ini sangat penting karena bersentuhan langsung dengan kondisi masyarakat,” kata Azwendi.

Ia menjelaskan, Perda Nomor 13 Tahun 2022 mengatur tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, termasuk penggunaan fasilitas umum, kebersihan lingkungan, hingga aktivitas usaha informal.
Sedangkan, Perda Nomor 2 Tahun 2024 mengatur penyelenggaraan angkutan umum massal di Kota Pekanbaru, termasuk penguatan pelayanan transportasi umum seperti Bus Trans Metro Pekanbaru (TMP).
Selain itu, Ketua Demokrat Pekanbaru ini juga mengingatkan masyarakat bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru saat ini telah memiliki layanan darurat 112 yang bisa digunakan warga untuk menyampaikan laporan atau pengaduan.
“Sekarang masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan 112 untuk berbagai kondisi darurat atau persoalan di lingkungan,” sebutnya.(Galeri)
