
ACEHTAMIANG(HPC) – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tamiang pada hari Rabu (13/9) sekira pukul 12.00 membekuk pasangan suami istri pengedar narkoba jenis sabu, mereka adalah AMR Als TN (40), seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Pandan Sari Kecamatan Manyak Payed, Kabapaten Aceh Tamiang, kedua AA Als AT (33) merupakan istri kedua dari tersangka TN yang tinggal di Desa Seunubok Kecamatan Langsa Timur Kota Langsa, dan yang ketiga AKS Alias AR (40) Warga Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang.
Kasat Res Narkoba Polre Aceh Tamiang IPTU Wijaya Yudi SP, SH kepada haluanpos.com mengatakan, pihaknya mendapat laporan bahwa adanya peredaran narkoba disepeutaran Desa Purwodadi Kecamatan Kejuruan Muda tepatnya dirumah tersangka Ari, mendapat informasi tersebut tim Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan sekira pkl. 12.00 wib, Tim berhasil menangkap Tsk. AKS Als Ar dirumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan dan disita Barang Bukti satupaket sedang yang diduga shabu dibungkus dengan plastik bening seberat 0,46 (Nol koma Empat Puluh Enam) gram yang disembunyikan Tersangka didalam kamarnya.
“saat kita lakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti yang diduga jenis sabu seberat 0,46 gram yang disembunyikan didalam kamarnya”jelasnya.
Selanjutnya, kata Wijaya, tim melakukan pengembangan dan dari hasil introgasi terhadap Tersangka Aks, diketahui bahwa Sabu tersebut didapatnya dari Tersangka Amr, saat itu juga Tim langsung mencari Tersangka Amr dirumahnya, dan sekira pkl. 14.00 wib Tim melihat Tersangka Amr sedang mengendarai Sepmor berhenti didepan rumah Tersangka AA.
“saat Tersangka AA hendak menyerahkan Timbangan Digital kepada Amr, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua Tersangka, namun tersangka AMR berupaya melarikan diri sehingga Tim melepaskan tembakan peringatan ke udara dan Tersangka berhasil ditangkap, sedangkan Tersangka AA pada saat akan ditangkap membuang barang bukti timbangan digital kedalam Parit dan Barang Bukti tersebut berhasil ditemukan” terangnya.
Dari ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan Sedikitnya 102.51 gram Narkotika Jenis sabu. Selanjutnya, sepasangan suami istri dan satu tersangka lainnya serta Barang Bukti telah diamankan ke Mapolres Aceh Tamiang guna peyidikan lebih lanjut.(Syeh)