Buruan………. DPW PBB Riau buka Pendaftaran CALEG, ini Syarat nya

0
1252
Ketua KAPPU bersama wakil sekretaris saat Menerima Caleg yang Mendaftar di Kantor DPW PBB Riau
Ketua KAPPU bersama wakil sekretaris saat Menerima Caleg yang Mendaftar di Kantor DPW PBB Riau
Ketua KAPPU bersama wakil sekretaris saat Menerima Caleg yang Mendaftar di Kantor DPW PBB Riau

Laporan : PAULINA M

PEKANBARU (HPC)- Setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) Komite Aksi Pemenangan Pemilu (KAPPU) untuk segera Bekerja menerima pendaftaran Calon Anggota Legislatif maka awal bulan Oktober tahun ini DPW PBB Riau melalui KAPPU Riau Resmi Menerima Calon Caleg.

Hal ini langsung disampaikan oleh Ketua KAPPU PBB Riau Syafril Koto,  ketika diwawancarai haluanpos.com seusai rapat bersama pengurus Dan panitia KAPPU Riau.

“Pembukaan pendaftaran caleg PBB sudah dibuka mulai hari ini, dan batas akhir penerimaan sekitar akhir bulan november 2017 yang akan datang.  Saya juga berharap kepada calon caleg baru mau melakukan pelayanan terhadap masyarakat”. tutur Ketua KAPPU Syafril Koto ketika di wawancarai,  Selasa (3/10/2017)

Hal senada Juga di Tambahkan Sarwan Kelana wakil Sekretaris KAPPU PBB Riau, dirinya Mengajak kepada Semua Kalangan seperti Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat,  Tokoh Pemuda dan lain sebagainya untuk bersama sama menjadi bagian dan keluarga Partai Bulan Bintang.

“ya melalui media ini kami pengurus KAPPU PBB Riau tentu mengajak semua kalangan untuk bersama dengan Partai Bulan Bintang untuk menjadi calon Legislatif di wilayah masing masing.” kata Sarwan Kelana.

Terakhir dirinya menjelaskan bagi Masyarakat yang sudah siap untuk mendaftar menjadi Calon Legislatif melalu PBB agar segerang Mendaftar di Kantor Partai PBB diwilayah Masing masing.

Syarat Caleg,

a. Warna Negara Indonesia (WNI)

b. Usia minimal 21 tahun atau pernah menikah

c. Copy KTP

d. Copy NPWP

e. Pendidikan Minimal SMA Sederajat

f. Sehat Jasmani dan Rohani di buktikan dengan surat keterangan dari dokter atau Rumah sakit yang di tunjuk oleh KPU Setempat

g. Tidak sedang terlibat dalam kasus pidana/ narkoba atau kejahatan lain yang diancam dengan ancaman pidana minimal lima tahun

h. Surat keterangan tidak Menggunakan Narkoba dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh KPU setempat

i. Tidak menjadi anggota dari organisasi Terlarang

j. Menyerahkan persyaratan calon kepada tim rekruitmen sesuai tingkatan KAPPU.

“nah,, sekarang bagi yang siap bersama menjadi Caleg melalui Perahu PBB mari segera mendaftar. Atau langsung saja datang ke kantor kantor PBB terdekat di wilayah dan daerah masing masing ” tutup Aktivis Muda Riau itu.