
ACEHTIMUR(HPC)-Satuan Reskrim Polres Aceh Timur pada selasa,(10/10/17), menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus curanmor pada Operasi Sikat Rencong Bandar 2017.
Pada acara tersebut polisi mempublikasikan keberhasilan Polres Aceh Timur dalam meringkus kelima tersangka sindikat pencurian kendaraan bermotor(curanmor) yang selama ini meresahkan warga.
Berdasarkan keterangkan Wakil Kepolisian Resort Aceh Timur, Kompol Apriadi S.sos menjelaskan bahwa kelima tersangka itu merupakan sidikat curanmor yang sering beroprasi di Kabupaten Aceh Timur, mereka di tangkap diwilayah hukum Polres Aceh Timur, dari kelima tersangka itu tiga diantaranya adalah penadah.

“masing – masing dari kelima tersangka itu berinisial Z-F alias Boy(33) / R-A-B(35)/ M-M(25)/ R-B(33) serta A-B(53). Dari kelima tersangka itu merupakan warga Aceh Timur dan satu diantaranya warga Aceh Utara” ujar Waka Polres Aceh Timur saat konferensi pers di halaman Polres Aceh Timur
Selain mengamankan kelima tersangka polisi juga mengamankan satu kunci T dan tiga unit kendaraan roda dua diduga hasil pencurian.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pencurian melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan penadah melanggar pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(Ham)