PEKANBARU (HPC)- Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman mengancam akan memberikan sanksi kepada seorang pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau berinisial AL (49) yang ditangkap Polresta Pekanbaru terkait kasus penipuan sebagai calo honorer di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, Selasa (12/9/2017) kemarin.

“Nanti kita lihat sesuai aturannya. Kalau memang harus (dipecat, red) gitu, kita kan ikuti aturan. Saya belum dapat laporan. Nanti dicek,” kata orang nomor satu di Riau tersebut di Kampar, Rabu (13/9/2017).

Ia pun mengingatkan seluruh ASN yang ada di lingkup Pemprov Riau supaya bekerja dengan jujur dan disiplin. Sebab, Pemprov Riau saat ini tengah menciptakan sebuah pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

MENARIK DIBACA:  Ustadz Yurnalis mengatakan Abdul Wahid Sosok Pemimpin yang Merangkul

“Sudah ada juga saber pungli (pungutan liar). Jangan macam-macam. Kerja saja yang baik,” tuturnya.

 

(MC Riau)