Penyidik Kejaksaan Idi Nyatakan P21 Kasus Korupsi Gedung BPN Aceh Timur

0
762
Ilustrasi

ACEHTIMUR(HPC)- Penyidik Kejaksaan Negeri Idi , Kabupaten Aceh Timur , telah Nyatakan lengkap (P21) terhadap perkara kasus korupsi pembangunan gedung BPN Aceh Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Idi, Muhammad Ali Akbar, melalui Kasi Intel Khaerul Hisam pada Haluanpos.com, Jum’at (03/11/17).

“Dalam waktu dekat akan dilakukan serah terima Tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum (tahap II) untuk dapat dilakukan penuntutan dengan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.” terang Hisam.

Tambahnya Kejari, Adapun 4 orang Tersangka yaitu: TR selaku PPK, ML selaku rekanan, NZ selaku Konsultan dan SR selaku KPA.

“Kini barang bukti yang akan diserahkan berupa dokumen serta uang  Sebesar Rp. 581 Juta lebih yang telah dilakukan penyitaan serta telah dilakukan penitipan pada rekening BRI milik Kejari Aceh Timur.” Tutupnya Khaerul Hisam.(Ham)