5 Orang Remaja Di Amankan Aparat Polres Meranti Karna Terlibat Narkotika

0
1620

MERANTI (HPC)-Sedang Asik pesta narkoba, Lima Orang pelaku dan barang bukti di amankan polisi di jalan Teratai tepatnya di Pujasera Dragon Room 1.D Kelurahan Selatpanjang Barat Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Kepulauan Meranti. Sabtu (04/11/17) sekira pukul 03.30 Wib.

Kelima orang tersangka tersebut Berinisial, PK (19) Wiraswasta, Jl. Suak Kec. Tebing Tinggi Kab. Kep. Meranti (Tersangka I), KE (17) Pelajar , Alamat Jln Teratai gg. Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tinggi Kab. Kep. Meranti (Tersangka 2). AC (18) Pelajar , Jln. Banglas Kel. Selatpanjang Kota Kec. Tebing Tinggi Timur Kab. Kep. Meranti (Tersangka 3). LE (26) Swasta, Jln. Pembangunan 3 Kel. Selatpanjang kota Kab. Kep. Meranti (Tersangka 4). YP (21) Kampung baru, Kec. Tebing tinggi Kab. Kep. Meranti (Tersangka 5).

Penggeledahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.A/105/XI/2017/Riau/Res. Kepulauan Meranti, tanggal 04 November 2017. terhadap 5 ( lima ) orang pelaku diduga setiap orang dgn tanpa hak melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan Setiap orang tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan menggunakan narkotika golongan I diduga jenis Extaci sebagaimana dimaksud dlm rumusan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

Dari hasil penyelidikan Tim dilapangan bahwa tersangka yang merupakan target sedang melakukan pesta Narkoba dengan menggunakan Ekstasi di dlm room No.1D Pujasera Dragon, kemudian tim yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Darmanto, SH didampingi Kapolsek Tebing Tinggi melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap para tersangka yang berada di dalam Room 1D Tersebut dan di dapat barang bukti berupa 2 butir yang diduga Ekstasi yang dibungkus di dalam tisu warna putih di simpan di dalam kantong celana sebelah kiri Tersangka I (PUTRI KEONG), kemudian tersangka I mengaku bahwa BB tersebut di dapat dari sisa pemakaian oleh tersangka II (KELVIN) dan tersangka III (JASUAN Alias ACHEN).

Kemudian tersangka II mengaku BB tersebut di beli dari tersangka IV (LS), selanjutnya tim memancing dengan cara menyuruh tersangka II untuk memesan kembali barang Ekstasi kepada tersangka IV dan tak lama kemudian tersangka IV datang kedalam Room 1D dan langsung dilakukan penangkapan.

Selanjutnya tersangka IV mengaku Ekstasi yang dijual kepada tersangka II seharga Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dimana pengakuan tersangka IV bahwa BB tersebut didapat dari tersangka V (YP), selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap tersangka V (YP) Tersebut, dan langsung dibawa kerumahnya, dari hasil penggeledahan di dalam rumahnya di dapat 3 (tiga) butir lagi Ekstasi yg disimpan didalam kamar tersangka V (YP), untuk uang hasil penjualan Ekstasi dari tsk II sebesar Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) kemudian dilakukan pengembangan lagi terhadap tsk V mengakui bahwa masih ada 33 (tiga puluh tiga) butir lagi Ekstasi yang di simpan di dalam Locker pribadi tsk V tempat dia bekerja di Hotel AK MERANTI.

Lalu tim melakukan penyitaan terhadap BB tersebut di dalam Locker pribadi tersangka V, Kemudian dari pengakuan tsk V (YP) bahwa keseluruhan BB diduga Ekstasi tsb dititipkan oleh seseorang kepadanya yang bernama SG (DPO) untuk dijual, kemudian tim langsung bergerak kerumah SG untuk di lakukan penangkapan dan penggeledahan rumah SG, namun SG telah melarikan diri tidak ada dirumah nya, diduga SG telah mengetahui akan dilakukan penangkapan terhadap dirinya oleh tim Sat Narkoba Polres Kepulauan Meranti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 38 ( tiga puluh delapan ) butir extasi dgn berbagai merek. Uang hasil penjualan Ekstasi sbsr Rp. 1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah). 1 (satu) buah kunci Locker. 2 (dua) unit HP merk SAMSUNG berwarna putih. 1 (satu) unit HP merk OPPO berwarna hitam.1 (satu) unit HP merk. SAMSUNG lipat berna merah. 1 (satu) unit HP SAMSUNG berwarna hitam. 2 (dua) bks kotak rokok merk SAMPOERNA MILD tmpt disimpan nya BB. 1 (satu) buah dompet. 2 (dua) buah plastik klep tempat disimpannya BB extaci.

“Saat ini lima tersangka dan barang bukti telah diamankan di mako polres Kepulauan Meranti guna proses lebih lanjut,” kata Kapolres Kepulauan Meranti AKBP LA ODE PROYEK SH. melalui Kasat Narkoba Polres Meranti Iptu Darmanto SH. Sabtu (04/11/17)

(Rilis Humas Polres Meranti)