PEKANBARU(Haluanpos.com)-
Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, SH, Dapil Senepelan dan Payung Sekaki melaksanakan kegiatan penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat bertempat di Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan kota Pekanbaru. Kamis(5/3/26)
Dalam Penyebarluasan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat tersebut, turut hadir para tokoh masyarakat tempatan yakni RT dan RW serta ratusan masyarakat Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senepelan kota Pekanbaru.
Aidhil Nur Putra pada kegiatan Penyebarluasan Perda memaparkan bahwa keberadaan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sangat perlu diketahui oleh masyarakat, sebab didalam Perda ini ada aturan yang harus ditaati oleh semua elemen masyarakat, seperti larangan berjualan di trotoar, badan jalan, atau jalur hijau tanpa izin, serta larangan mendirikan bangunan liar dan termasuk pengaturan mengenai aktivitas sosial agar tidak mengganggu ketenteraman masyarakat,” ungkap Aidhil Nur Putra

Untuk itu, DPRD Kota Pekanbaru yang selama ini telah banyak menghasilkan produk Perda, tentunya berharap banyak kepada masyarakat agar dapat mematuhi dan memahami keberadaan Perda, terutama pada Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Jika ada masyarakat yang melanggar Perda tersebut maka akan sanksi tegas dari pemerintah kota Pekanbaru, yakni penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, yang mencakup tindakan preventif (sosialisasi) dan represif (penertiban/penyitaan),” ungkap Aidhil Nur Putra
Ketua Fraksi NasDem ini juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum agar kota Pekanbaru ini bersih, indah dan aman,” harap Aidhil Nur Putra.(YS)
