Pekanbaru(Haluanpos.com)-Terkait pembangunan 5 lantai SD Anamiroh 3 Jalan Kelapa Sawit Kecamatan Bukit Raya yang tidak memiliki izin, hal ini menjadi pertanyaan bagi anggota DPRD Kota Pekanbaru, Doni Saputra, SH, MH.
“Kita heran saja, ada apa dengan pihak Yayasan SD Anamiroh 3 yang berani membangun 5 lantai, sementara izinnya hanya lantai 1 yang dikeluarkan ditahun 2012. Selain itu yang perlu kita pertanyakan juga kepada Satpol PP kota Pekanbaru memiliki tugas pokok menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), kok pembangunan selama ini terkesan dibiarkan begitu saja. Sejauh ini masyarakat yang bangun rumah di Gang-gang kok bisa tahu Satpol PP, sementara pembangunan SD Anamiroh 3 yang kita nilai berbahaya kok diam saja selama ini,” ungkap Doni Saputra. Senin(14/7)
Seharusnya pembangunan 5 lantai oleh pihak yayasan SD Anamiroh 3 yang tidak memiliki izin harusnya dihentikan oleh pihak Pemko melalui Satpol PP. Bayangkan saja sudah memakan waktu 13 tahun proses pembangunan SD Anamiroh 3 tidak pernah disentuh dan diberikan sanksi hukum oleh pemerintah kota Pekanbaru.(YS)