PEKANBARU(Haluanpos.com)-Dengan   keluarnya Keputusan Wali Kota (Wako) Pekanbaru, Nomor 1055 Tahun 2025 sebagai langkah antisipatif menghadapi dinamika cuaca dan potensi bencana hidrometeorologi, maka Wakil ketua DPRD kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri meminta Pemko Pekanbaru untuk membentuk Satgas dan Unit Gerak Cepat yang standby setiap saat dalam mengantisipasi penanggulangan bencana alam. Rabu(17/12/25)

Selain itu, kita juga mengimbau kepada semua masyarakat Pekanbaru, terutama para RT dan RW agar tetap berkoordinasi dengan Linmas dan Bhabinkamtibmas setempat dalam mengantisipasi tanggap darurat bencana alam di kota Pekanbaru ini,” ungkap Azwendi

” Dengan adanya intruksi dari Wali kota Pekanbaru terkait larangan ASN untuk pergi meninggalkan kota Pekanbaru sampai batas waktu yang ditetapkan, maka hal ini kita sangat setuju. Namun apa bila ada kepala OPD dan ASN meninggalkan kota Pekanbaru ini, maka perlu diberikan sanksi berat walaupun ASN tersebut mengambil cuti dan sebagainya,” ungkap Azwendi Fajri

MENARIK DIBACA:  Persiapan Pemilu 2024, Partai Demokrat Pekanbaru Taja Bimtek Para Caleg

Kepada masyarakat kota Pekanbaru, kita hanya menghimbau agar tetap beraktivitas di kota Pekanbaru, jika ingin berlibur dan nataru tetaplah beraktivitas di kota Pekanbaru,” himbau Azwendi Fajri.(YS)

By admin