KAMPAR(HALUANPOS.COM)—-Terkait praktik jual beli lembaran kerja siswa (LKS) yang baru baru ini viral ada di beberapa sekolah SMP yang ada di kabupaten Kampar, dapat teguran tegas Oleh kepala Bidang Dikdas dikspora Kampar Nandang Priyatna. Ia mengatakan Itu sudah ada ketentuan larangan oleh pihak dinas DIKSPORA Kampar”,kata Nandang Priyatna, Selasa 5/4/2022 sa’at di konfirmasi Wartawan di ruang loby Dikspora Kampar.
Ia menyampai kan dari tahun 2020 hingga tahun 2021 kami selaku dinas sudah memberikan surat edaran larangan Jul beli LKS di setiap sekolah yang ada di kabupaten Kampar, surat edaran larangan itu bahwa pihak sekolah tidak di bolehkan jual LKS kepada orang tua murid, apa pun alasan sekolah tetap itu larang.
“Meskiun pihak sekolah sudah melakukan musyawarah bersama wali murid dan ketua komite sekolah, tetap itu menyalahi aturan yang sudah di tetapkan oleh Kemendikbut”,terangnya
Menurut Nandang, praktik jual beli LKS ini ada lah tindakan unsur pungutan liar (pungli). Karena itu tidak pernah di sah kan. Jadi kami selaku pihak dinas berterimakasih kepada rekan wartawan sudah memberikan informasi kepada kami , dengan ada nya koordinasi dan komunikasi seperti ini kita jadi terbantu, oleh rekan wartawan, sebagai kontrol sosial dalam sektor pendidikan, hal ini tetap kita tegak kan demi aturan yang sudah di tetapkan oleh Kemendikbut.
lanjut Nandang “Bagi sekolah yang melanggar surat edaran yang kami layangkan tetap kami panggil dan memberikan pembinaan terhadap Kepala sekolah, sampai 3 kali pembinaan tetapi jika sudah melampaui batasan 3 kali maka Kita langsung aduh kan ke Kepala dinas Dikspora, biar beliau lah yang akan memberikan Sanki”,tegas Nandang
Surat edaran larangan jual LKS yang sudah kami lanyangkan ini, sampai sekarang masih berlaku tidak pernah kami cabut surat tersebut.
Disini kita juga berharap agar pihak sekolah betul betul menegakkan apa yang sebetul nya yang dalam aturan dinas mohon di indahkan, karena setiap sekolah sudah ada bantuan operasional sekolah, saya menghimbau sekolah harus menilai yang mana buku yang resmi dari pemerintah yang mana yang tidak resmi dari pemerintah, jika sekolah beli di luar yang resmi itu sterserah mereka kami tidak melarang. “pada intinya jangan melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh kemendikbut”,pungkasnya. (Dani)