PEKANBARU(Haluanpos.com)- Ketua DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti usai mengelar Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyatakan perlunya Pemko Pekanbaru untuk mengaudit dan Investigasi PT Dahlena yang telah berakhir masa kontraknya. Senin(12/9/22)
” Kenapa perlu diaudit, karena DPD APPSI kota Pekanbaru menemukan bukti-bukti dan fakta dugaan pelanggan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Dahlena selaku pengelola pasar Bawah,” ungkap Ida Yulita
Makanya Pemko Pekanbaru sebelum menetapkan pemenang tender pengelolaan pasar Bawah, terlebih dahulu melakukan audit dan investasi apakah ada pelanggan hukum yang dilakukan oleh PT Dahlena selaku pengelola pasar Bawah sesuai perjanjian kontrak yang disepakati.
Dalam hal ini, sambung Ida Yulita Susanti, DPD APPSI Kota Pekanbaru menduga adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Dahlena. Pertama, Adanya Kartu Tanda Bukti Hak Milik PT Dahlena yang berakhir sampai 2023, sedangkan sesuai dengan perjanjian kontrak PT Dahlena dengan Pemko Pekanbaru berakhir tahun 2022. Sementara dari laporan pedagang kita, bukti setoran pedagang kita ke PT Dahlena berakhir 2023, tentunya hal ini merugikan hak pedagang kita selama setahun,” ujar Ida Yulita Susanti
Kedua, Mengacu pada perjanjian kontrak, dimana seharusnya yang menandakan tangani KTBH ini adalah pihak PT Dahlena bersama Pemko Pekanbaru, tetapi didalam KTBH ini hanya ditanda tangani oleh pihak PT Dahlena saja. Kalau KTBH ini ditanda tangani oleh Pemko Pekanbaru bersama PT Dahlena tentunya hak pedagang kita tidak hilang. Tetapi disini, kita menduga ada niat tidak baik oleh pihak PT Dahlena untuk menipu para pedagang kita,” ungkap Ida Yulita Susanti
Ketiga, Kami menemukan fasilitas umum seperti Musholla yang dijadikan kios Dua pintu oleh pihak pengelola pasar Bawah PT Dahlena, artinya ini juga telah melanggar aturan perjanjian kontrak pasal 3. Jadi disini ada kerugian negara, sebab kemana uang alih pungsi Dua kios tersebut. Kemudian basement yang menjadi tempat parkir juga diisi oleh pedagang, hal ini juga ada pelanggaran,” ungkap Ida Yulita Susanti
Selain itu, Kami (APPSI) Kota Pekanbaru meminta Pj Walikota untuk membatalkan proses tender penunjukkan pengelola pasar bawah, karena kami melihat ada pelanggaran sesuai dengan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 yang menyatakan bahwa pihak pengelola harus memiliki pengalaman, keahlian dalam pengelolaan pusat perbelanjaan. Kemudian, pihak pemenang tender yakni PT Ali Akbar Sejahtera apakah memiliki pengalaman,” ujar Ida Yulita Susanti
“Memang, Pemko Pekanbaru sudah melakukan proses tender pasar bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022. Namun, fakta yang kami temukan dilapangan bahwa di bulan Maret, perusahaan pemenang PT Ali Akbar Sejahtera ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang yang mana itu di transfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022,” ungkap Ida
Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Golkar ini juga mempertanyakan alasan mengapa PT Ali Akbar Sejahtera telah berani mengambil sejumlah uang kepada para pedagang pasar bawah. Padahal, perusahaan tersebut belum menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dengan Pj Walikota Pekanbaru dan baru hanya diumumkan sebagai pemenang tender pada 1 Juni 2022 lalu.
Ini salah satu bukti yang kita pegang. Mereka (PT AAS) sudah berani mengambil dan memperjanjikan sesuatu barang yang bukan barang mereka dijual belikan kepada para pedagang dan tentu ini termasuk perbuatan pidana. Padahal mereka belum menjadi mitra Pemko dan belum ada menandatangani kontrak kerjasama untuk mengelola pasar bawah,” jelasnya.
APPSI sebagai organisasi yang bergerak pada profesi pedagang pasar ini pun meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat menunggu hasil review dari Inspektorat dalam proses pengelolaan pasar bawah sebelum mengambil keputusan persoalan tersebut.
“Kami ingatkan Pemko Pekanbaru untuk tidak bermain api karena ini sudah terjadi tindak pidana korupsi antara Pemko Pekanbaru dengan PT Ali Akbar Sejahtera untuk menipu para pedagang,” tegasnya.
APPSI Kota Pekanbaru menyatakan siap melaporkan persoalan pasar bawah ini ke aparat penegak hukum apabila Pemko Pekanbaru tidak membatalkan PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pemenang tender pengelola pasar bawah yang baru.
“Kalau tidak dibatalkan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum karena sudah terjadi tindak pidana penipuan. Karena disitu telah terjadi kerugian negara yang memang sengaja dibiarkan itu terjadi. Pemko disini saja juga sudah terbukti melakukan pembiaran,” pungkas Ida.(YS)