Masuk Dalam Level III PPKM, Pemkab Labuhanbatu Akan Tentukan Teknis Kegiatan Masyarakat
LABUHANBATU (HALUANPOS.COM)-Berdasarkan intruksi Gubernur Sumatera Utara NOMOR 188.54/31/INST/2021T entang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1,…
