PEKANBARU (HALUANPOS.COM) – Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Pekanbaru, bersiap melakukan kajian terkait potensi pendapatan dari sektor parkir pasca kebijakan penurunan tarif sejak 20 Februari lalu.
“Kami akan melibatkan semua unsur mulai dari Dishub sendiri, Bagian Hukum, serta dari perguruan tinggi dan pihak yang berkompeten dalam kajian ini,” kata Kepala Balitbang Kota Pekanbaru Dr H Muhammad Jamil M.Ag M.Si, Senin (24/3/2025).
Ia menyampaikan, ada beberapa upaya yang telah dilakukan dalam rangka mengkaji potensi parkir seperti mengumpulkan dokumen-dokumen pendukung berupa Surat Keputusan (SK) penetapan lahan parkir yang ada di kota pekanbaru.
“Itu dasar kita menghitung potensi. Mana saja lahan parkir yang boleh kita hitung potensinya terkait dengan penurunan tarif parkir yang sudah ditetapkan,” terang Jamil.
Selanjutnya, Balitbang akan membuat SK tim pengkajian potensi pendapatan parkir untuk kemudian ditandatangani oleh Walikota Pekanbaru Agung Nugroho melalui Pj Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Zulhelmi Arifin.
“Jadi untuk tahapan kajian ini sudah kita susun. Data awal sudah kita ambil di Bagian Hukum, kami juga sudah sepakat kemarin dengan Kepala Dishub akan lakukan rapat bersama hari ini. Tapi karena ada paripurna di DPRD, mungkin besok kita jadwalkan lagi,” ucapnya.
“Target pak wali (walikota) kepada kami, sebulan kajian ini bisa selesai. Tentu kita lihat di lapangan seperti apa perkembangannya nanti,” tutup Jamil menambahkan. Rls

By admin