DUMAI (HPC)- Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Dumai MARJOKO ,SKM,M.SI mengundang para pelaku usaha dalam rapat pembahasan pajak parkir dilingkungan perusahaan atau tempat mereka melakukan usaha Selasa 9 juni 2020.
Bertempat diruang rapat Bapenda Kota Dumai Dalam rapat ini Marjoko menegaskan para pelaku usaha untuk menerapkan pajak parkir di lingkungan Perusahaan yang di sepakati terhitung mulai Juli 2020 pihak Perusahaan sudah melakukan pemungutan biaya parkir dan akan di bayar Bulan Agustus 2020.
Perwakilan perusahaan yang hadir pada rapat koordinasi penetapan pajak parkir telah menyepakati akan melakukan pembayaran pajak parkir sebagaimana diatur dalam UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan Retribusi daerah dan retribusi daerah serta Perda Kota Dumai No.5 tahun 2012 tentang pajak parkir.
Dalam kesempatan ini selain pihak perusahaan juga hadir Bambang Wardoyo ,SH selaku Kasatpol Dumai, Ponimin SH Sekretaris Komisi II, Kamisan Anggota Komisi II, H. Syaprizal Nurdin SE Anggota Komisi II, H. Yuhandri, SP Anggota Komisi II.
Jasa pemungutan parkir dan pajak parkir menjadi kewenangan pihak perusahaan
Setiap pemungutan harus disertakan karcis yang di pirporasi Oleh BAPENDA, besaran pajak parkir yang di setor ke khas daerah sebesar 30% dari tarif jasa parkir dan apa bila perusahaan memungut jasa parkir lebih rendah dari tarif retribusi khusus atau tidak memungut jasa parkir maka dasar perhitungan pajak nya mempedomani tarif retribusi parkir khusus sebagaimana diatur dalam Perda No.7 tahun 2014.
Perwakilan Hotel dan Rumah Makan proses pemungutan pajak parkir dilakukan dan dibayarkan sejak januari 2020. Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi maja pihak perusahaaan akan dikenakan tagihan pajak serta sangsi administrasi sebesar 25% dan denda keterlambatan 2% setiap bulan nya selama 24 bulan. (Min)