PEKANBARU (HPC) –Aksi massa membela RAPP yang dilakukan hari ini senin (23/10/2017). merupakan logika terbalik yang merupakan hasil dari propaganda RAPP dalam upaya melakukan pembangkaan terhadap pemerintah.
Disampaiakan oleh Isnadi Esman Sekretaris Jendral Jaringan Masyarakat Gambut Riau (JMGR) dalam rilisnya mengatakan seharusnya unjuk rasa kepada PT RAPP bukan kepada Pemerintah.
“Aksi massa hari ini seharusnya melakukan unjuk rasa terhadap RAPP bukan kepada pemerintah. Surat Peringatan ke dua dari Kementrian LHK yang membatalkan Rencana Kerja Umum (RKU) RAPP karena tidak adanya iktikat baik dari RAPP untuk menjadikan Peraturan Pemerintah nomor 57 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut sebagai acuan dalam membuat RKU setelah diberi kesempatan oleh Kementrian LHK. Itu sama artinya RAPP selain mengabaikan pemerintah, juga tidak memberikan jaminan atas kesejahteraan buruh, kontraktor dan karyawanya. Maka yang pantas didemo itu RAPP”.ujarnya.
“Kami masyarakat gambut menuntut ketegasan pemerintah untuk menindaklanjuti pembatalan RKU RAPP menjadi landasan kebijakan untuk pencabutan izin. Jelas sudah bahwa RAPP sama sekali tidak menghormati pemerintah, kita masih ingat bulan september 2016 yang lalu Kepala BRG dihadang security RAPP ketika akan melakukan sidak di areal konsesi RAPP blok Pulau Padang, beberapa bulan yang lalu juga RAPP ketahuan menanam akasia di lahan gambut dan diintruksikan agar di cabut oleh Penegakan Hukum (Gakum) KLHK dan sekarang RKU sama sekali tidak berpedoman pada peraturan pemerintah. Ditambah lagi provokasi dengan menyebarkan informasi PHK dan merumahkan karyawan yang memicu aksi massa besar yang melumpuhkan kota Pekanbaru hari ini”.kata Nya
“RAPP ini mirip preman yang sedang ngancam pemerintah, tapi yang jelas kami jutaan masyarakat gambut di Riau yang selama keberadaan oprasional RAPP kehilangan hutan, sungai, kebun dan lahan-lahan garapan menyatakan dengan tegas kami mendukung pemerintah”.
“Cabut izin RAPP distribusikan untuk rakyat Riau termasuk yang saat ini menjadi buruh di RAPP, gunakan mekanisme Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Itu yang harus dilakukan”. Tegas Isnadi. (rls/sar)