Pekanbaru(Haluanpos com)-Badan Kehormatan(BK) DPRD Pekanbaru hingga saat ini masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya dalam memantau, mengevaluasi disiplin dan menjaga martabat serta kredibilitas DPRD dengan meneliti pelanggaran kode etik anggota DPRD kota Pekanbaru.
Adapun salah satu tugas pokok Badan Kehormatan DPRD Kota Pekanbaru, yakni melakukan evaluasi terhadap kinerja anggota dewan terutama yang berkaitan dengan pelanggaran tata tertib.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru, Ir Nofrizal l, MM mengatakan, Di tahun 2025 ini belum ada pelanggaran yang dilakukan oleh para anggota DPRD Pekanbaru. Kendati demikian, ada 2 hal yang menarik perhatian BK DPRD Pekanbaru.
“Memang, setiap hari Senin, kita internal BK selalu mengadakan rapat rutin guna membahas beberapa isu hangat dan evaluasi kinerja dewan seperti permasalahan tata cara berpakaian dan absensi anggota dewan. Kalau rapat biasa harus menggunakan Pakaian Sipil Resmi (PSR), rapat paripurna menggunakan pakaian sapari lengan pendek dan rapat paripurna istimewa menggunakan jas. Nah kalau ada yang melanggar, ya pasti ada sanksinya,” Ungap Nofrizal.
Selain tata cara berpakaian, BK DPRD Pekanbaru juga menyoroti absensi atau kehadiran anggota dewan dalam agenda rapat paripurna. Pasalnya, jika anggota dewan tidak hadir 6 kali berturut-turut dalam rapat paripurna maka akan dijatuhi sanksi,” ujar Nofrizal.Senin(1/9)
“Setiap 6 kali pelaksanaan rapat paripurna, kita melakukan evaluasi. Beberapa anggota dewan yang sering bolos, maka akan ditegur. Bahkan jika ada yang sampai 6 kali tidak hadir, maka akan disurati ke pimpinan partai politik masing-masing. Kemungkinan, ya bisa diganti, sesuai kebijakan pimpinan partai,” ungkap Nofrizal.
Nofrizal berharap, seluruh anggota dewan bisa mengikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Jangan ada yang melakukan pelanggaran, karena akan ada sanksi yang bakal diberikan termasuk pemecatan atau pemberhentian sebagai anggota dewan,” tutup Nofrizal.(YS)