PEKANBARU (HALUANPOS.COM)- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru dan BPJS Ketenagakerjaan Panam Melakukan Memorandum Of Understanding (MOU) Dengan Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Pekanbaru.
MOU ini bertempat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Jalan Tengku Zainal Abidin, Rabu (27 Januari 2021). Pada acara ini langsung dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Uus Supriadi yang di dampingi Dodi Pramana Kepala Bidang Kepesertaan Program Khusus, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Panam Anwar Hidayat dan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Andi Suharlis,SH.MH, Kepala Seksi Intelijen Lasargi Marel, SH.MH Kepala Seksi Perdata dan Tun Ridwan Dahniel,SH.MH serta yang lainnya.
” Alhamdulillah pada hari ini kita melakukan MOU bersama Kejari Kota Pekanbaru guna melakukan Sinergi kelembagaan kita tingkatkan untuk memberikan pemahaman Hukum kepada Perusahaan, karena di sana ada hak Pekerja yang hrus dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang ada.” Kata Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru Uus Supriadi.
Sedangkan Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru Andi Suharlis, SH. MH dalam sambutannya menyampaikan dengan adanya MOU ini dapat Menyatukan Pemahaman dalam fungsinya masing–masing.
“saya berterimakasih sekali kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekanbaru dan Panam serta Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Riau yang mempercayakan kerjasama dalam MOU bersama kami serta kami juga mengucapkan Terimakasih sekali, jadi memang kami melaksanakan fungsi itu dengan konsep pelayanan kepada Masyarakat, kami menyambut baik adanya MOU ini agar kami penegak hukum dapat melaksanakan Dengan dasar hukum. ” Kata Andi.
Lebihlanjut ditambahkan Andi Suharlis Jadi karena kepala BPJS ini baru jadi harus dibangun dulu MOU artinya Dapat menyatukan Pemahaman diri dalam fungsinya msing masing.
” Jadi BPJS ini berat karena penjamin, jadi banyak orang yang di jamin oleh BPJS ini, dan Kejaksaan hadir disini sebagai Depkolektornya Negara, kami menjalan kan Fungsi kami.” tutupnya. (wan)