BPKAD Riau Gelar Sosialisasi Pergub No 104 Tahun 2016

0
1303
Foto:BPKAD Riau Gelar Sosialisasi Pergub No 104 Tahun 2016
Foto:BPKAD Riau Gelar Sosialisasi Pergub No 104 Tahun 2016
Foto:BPKAD Riau Gelar Sosialisasi Pergub No 104 Tahun 2016

PEKANBARU-(HPC)– Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 104 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Provinsi Riau Berbasis Akrual dan Percepatan Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016, di ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Rabu (1/2).

Sosialisasi Pergub ini dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Kepala Biro, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD), Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan dan Tenaga Akuntansi yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Kepala BPKAD Riau Indrawati Nasution dalam sambutannya mengatakan bahwa terkait sosialiasi Pergub 104 ini mestinya dilakukan pada akhir tahun 2016. Namun karena sesuatu dan hal lain, maka Pergub 104 ini baru dapat disosialisasikan pada hari ini (Rabu, 1/2).

“Ada beberapa hal yang harus kita sikapi terkait kegiatan tahun 2016 yang belum selesai, karena di tahun 2017 ini sudah banyak OPD yang ingin mengajukan Uang Persediaan (UP),” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan OPD yang belum memenuhi kewajibannya tersebut. Berikut ini OPD yang masih belum menyampaikan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Fungsional pada bulan Desember 2016 yang lalu:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  3. Dinas Pemuda dan Olahraga
  4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  5. Sekretariat Daerah
  6. Dinas Pendapatan
  7. Sekretariat Korpri
  8. Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia

Selanjutnya ia memaparkan OPD yang belum menyampaikan SPM GU Nihil Tahun Anggaran 2016, antara lain:

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
  2. Dinas Bina Marga
  3. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
  4. Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
  5. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
  6. Sekretariat Korpri
  7. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
  8. Biro Kemasyarakatan
  9. Biro Organisasi
  10. Biro Umum
  11. Biro Humas

Sementara itu masih ada OPD yang belum selesai menginput BMD tahun 2015 ke Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah (SIPKD), yaitu Dinas Kesehatan dan Sekretariat Daerah.

Indrawati kemudian mengharapkan kepada OPD yang masih belum memenuhi kewajibannya untuk segera menyelesaikan segala lapora yang terkait dengan kegiatan tahun 2016 yang belum selesai, karena pada tahun 2017 ini pihaknya telah menunggu untuk pelaksanaannya.

“Segeralah untuk dilengkapi agar kegiatan tahu 2017 dapat segera ditindaklanjuti dan BPKAD dapat menjalankan APBD sehingga serapan terhadap APBD tahun 2017 ini sesuai dengan harapan kita,” tutupnya. (MC Riau/ZaK)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here