PEKANBARU(Haluanpos.com)- Komisi II DPRD Pekanbaru, mempertanyakan data 276 toko ritel yang tersebar di Kota Pekanbaru dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di gelar di ruang Komisi II, Senin (07/11/2020) pagi.

Rapat yang di pimpin oleh Ketua Komisi II, H Fatullah di dampingi Sekretaris, Dapot Sinaga dan Anggota, Munawar Syahputra, mempertanyakan perizinan serta dana CSR dan program pembinaan UMKM sesuai aturan yang tertuang dalam Perda Kota Pekanbaru Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Didalam tersebut, anggota Komisi II DPRD Kota, Munawar sangat heran dengan pihak Alfamart yang tidak memberikan penjelasan data secara akurat terkait perizinan gerai Alfamart yang ada dikota Pekanbaru ini. Kalau data pihak Alfamart mengakui yang berizin 142 gerai, maka nantinya semua gerai yang melanggar Perda maka kita mengusulkan agar gerai yang tidak memiliki izin ditutup,,” ungkap Munawar

MENARIK DIBACA:  Patroli Dialogis Polwan Polresta Pekanbaru Ampuh Atasi Kemacetan

” Bahkan kita melihat data keberadaan Alfamart dibeberapa Jalan Protokol dikota Pekanbaru ini pun tidak sesuai, maka kita melihat ada kejanggalan data yang diserahkan oleh pihak Alfamart dengan data yang kita miliki,” ungkap Munawar

Sementara itu, Sekretaris Komisi II, Dapot Sinaga menjelaskan, toko ritel modern sudah banyak menyebar di daerah pelosok dan berada dekat dengan pasar tradisonal dan pasar rakyat. Jaraknya pun tidak sampai 350 meter.

“Di data yang diberikan ini 140 gerai, sementara kami pegang data 276 gerai. Artinya, kita menduga ada permainan data oleh pihak Alfamart dalam terhadap gerai yang belum memiliki izin dikota Pekanbaru,” ungkap Dapot

Disamping itu, Kita juga melihat ada pelanggaran pendirian Alfamart diare komplek pemungkiman masyarakat, padahal pendirian Alfamart dikomplek masyarakat tidak dibenarkan oleh peraturan pemerintah. Tetapi tetap saja pihak Alfamart membuka usahanya,” ungkap Dapot

MENARIK DIBACA:  Erosportivo Raih Juara Turnamen Futsal SAPMA PP Pekanbaru Cup I

Jadi, dengan beberapa munculnya persoalan yang terjadi oleh pihak Alfamart ini, baik masalah tidak memiliki izin dan termasuk data penyaluran dana CSR Alfamart yang kita nilai belum tetap sasaran,” ungkap Dapot Sinaga

Sementara itu, Ketua komisi II DPRD Kota Pekanbaru, H Fatullah akan turun kelapangan untuk mempertanyakan kepada pihak-pihak yang sudah menerima dana CSR dari pihak Alfamart. Kalau hanya 140 jutaan setahun yang dikeluarkan oleh pihak Alfamart maka kita menilai jumlah ini tidak sesuai dengan jumlah Alfamart yang ada dikota Pekanbaru ini,” ungkap Fatullah

Sedangkan masalah gerai Alfamart yang belum memiliki izin, maka nantinya akan kita turun kelapangan untuk mengecek secara langsung, apabila tidak berizin maka sanksinya akan kita tutup,” ungkap Fatullah

MENARIK DIBACA:  Pj Wali Kota Buka Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Ketua RT, RW, dan LPM dari 2 Kecamatan

Menanggapi itu, Manajemen Alfamart, Happy, memberikan penjelasan di hadapan Komisi II mengenai 276 titik gerai yang disebutkan tidak benar adanya.

“Itu (276 titik,red) salah satu informasi yang belum divalidkan dan itu opini. Kita ini aspek hukum. Semua prosedur kita penuhi sampai ke bawah. Yang kita sampaikan by data dan tidak ada kita buat-buat,” terangnya.(YS)

By admin