DUMAI (HALUANPOS.COM)-Pemerintah kota dumai melalui Dinas Pekerjaan umum Dibidang penataan ruang melaksanakan kan konsultasi publik jilid 2 Penyusunan rencana detail Tata ruang (RDTR).
Untuk itu, Dinas PUPR Bidang Tata Ruang kembali menggelar forum konsultasi dan sosialisasi “Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Koridor Kota Dumai, Selasa (31/10/2023).
Acara yang digelar di Ballroom The Zuri Hotel Jalan Sudirman tersebut diikuti Walikota Dumai H Paisal, SKM., MARS., diwakili Asisten II Syahrinaldi, OPD terkait ,Hasrizal Ketua Komisi 3 DPRD Kota Dumai jajaran Forkopimda Dumai dan Bidang Tata Ruang PUPR Provinsi Riau dan Kanwil ATR/BPN Riau, berbagai organisasi pelaku usaha, utusan LAMR-Dumai dan stakeholder terkait lainnya.Sebelumnya, konsultasi pertama telah berlangsung di atrium Citimall, Senin (30/10/2023).
Dalam sosialisasi kali ini, Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kota Dumai M Farid Mufarizal, ST., M.Ip., paparkan pentingnya forum konsultasi dan sosialisasi.
“Pertemuan ini sangat-sangat penting. Diharap ada masukan, saran, pendapat dan kritikan dari peserta sekalian. Jika hasil dari pertemuan ini telah ditetapkan jadi Perwako atau jadi dasar hukum, maka aturan tersebut akan berlaku selama 20 tahun. Dan aturan tersebut bisa direvisi/ditinjau hanya sekali 5 tahun,”. kata Mufarizal.
Lebih lanjut Disampaikan beliau, acara berlangsung berdasar masukan dari bottom up planning dan dianggarkan lewat APBD murni 2023.seperti yang Direncanakan, diakhir acara sore harinya akan ada penandatanganan bersama berita acara kegiatan.
“Dan penyusunan RDTR ini berdasar petunjuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang serta PP No.21 Tahun 2021 tentang perencanaan Tata Ruang; Pemanfaatan Ruang; Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Pengawasan Penataan Ruang; Pembinaan Penataan Ruang; dan kelembagaan Penataan Ruang”, tandas Farid Mufarizal.
Senada dengan Asisten II Syahrinaldi berikan apresiasi berjalannya kegiatan sosialisasi tersebut.“Silahkan semua peserta manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin. Berikan masukan, saran pendapat dan kritik agar tercipta tata ruang Kota Dumai yang sesuai dengan peruntukan pembangunan nya,” ucap nya.
Pada kesempatan itu Ketua Komisi 3 DPRD Kota Dumai Hasrizal sempat mempertanyakan bagaimana nasib warga yang telah lama bermukim di area terdampak berada di wilayah konsesi atau zona lainnya yang diklaim oleh pemerintah?
” Yang kita tau sebagian dari mereka yang menduduki pemukiman atau yang menguasai lahan di area yang dianggap pemerintah sebagai zona hijau atau kawasan hutan lindung serta taman wisata alam ? Sementara mereka punya legalitas di atas tanah yang mereka duduki atau mereka kuasai. Saya rasa pemerintah dan DPRD kota dumai harus Bisa menyelesaikan permasalahan ini Yang selama ini jadi polemik yang belum ada titik terang nya Dengan serius”. terang Hasrizal. (Amin)