PEKANBARU(Haluanpos.com)- Tingginya keinginan masyarakat RT 04 RW 01 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh untuk bertanya serta menyampaikan keluhannya kepada Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Ir Nofrizal, MM disaat pelaksanaan Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru, hal ini sambut baik oleh Ir Nofrizal MM usai melakukan sosialisasi Perda. Walaupun pelaksana sosper Perda dilanda huajn, namun pelaksanaan sosper tentang Perda Tentang Tenaga Kerja Lokal tetap berjalan. Senin(23/11/2020)

Namun didalam melakukan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru, turut hadir kepala Dinas Tenaga Kerja kota Pekanbaru, Abdul Jamal serta jajaran untuk memberikan penjelasan tentang aturan Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru.

MENARIK DIBACA:  Ketum GEMAINDO Hadiri Pelantikan Dan Dialog Pemuda ICMI Muda Kota Pekanbaru

Usai melakukan Sosper Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM mengatakan, Tadi kita bersama pihak Disnaker Kota Pekanbaru bersama-sama memberikan penjelasan terdapat Perda tenaga kerja lokal. Jadi, dengan sosialisasi kepada masyarakat paling tidak masyarakat bisa memahami dan mengetahui tentang keberadaan Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru,” ungkap Nofrizal

Dengan adanya Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru, bagaimana pengangguran serta anak-anak yang sudah tamat sekolah bisa mengetahui
serta mendapatkan peluang untuk bisa bekerja. Paling tidak, tingkat pengangguran dikota Pekanbaru bisa berkurang dengan adanya Perda ini,” ungkap Nofrizal

MENARIK DIBACA:  Ketua Tim Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Riau, Naspi Yendri, SE, M.Si, Melakukan Edukasi Kebencanaan

Namun banyak masyarakat berharap agar pemerintah kota Pekanbaru melalui Disnaker Kota Pekanbaru untuk memberikan pelatihan kerja dengan berbagai bidang kerja kepada masyarakat bagi yang membutuhkan pelatihan. Dengan ada pembekalan ilmu berbagai bidang pekerjaan Di Balai Latihan Kerja(BLK) hal ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ungkap Nofrizal

Mahyuddin, salah warga yang mengikuti sosper mengatakan, Sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru sangat bagus agar masyarakat memahami peraturan daerah. Kita berharap agar pemerintah dan DPRD Kota Pekanbaru betul-betul memperjuangkan hak masyarakat dalam mendapatkan pekerjaan bagi setiap perusahaan yang ada di kota Pekanbaru ini,” ungkap Mahyuddin

Selama ini kita mengetahui tentang Perda ini, tetapi yang perlu itu bagaimana mengimplementasi Perda ini ditengah masyarakat,” harap Mahyuddin.

MENARIK DIBACA:  Sardiyono Ketua DPC PPP Kuansing, Akan Datangi Mapolres Kuansing Terkait Akun Alfitra Salam

Sementara itu itu, Kadisnaker Pekanbaru, Abdul Jamal menambahkan, Tadi kita sudah menjelaskan aturan dan tujuan Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru dalam kegiatan sosper Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru kepada masyarakat. Banyak pertanyaan dan keluhan masyarakat yang kita terima. Untuk itu, kita Disnaker Kota Pekanbaru tentunya akan berupaya bagaimana kendala masyarakat sulitnya mendapatkan pekerjaan dapat kita atasi tentunya dengan mengikuti regulasi serta aturan yang tertuang didalam Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Tenaga Kerja Lokal kota Pekanbaru,” ungkap Abdul Jamal. (YS)

By admin